29 November 2020 Sebagai Hari Korpri, Simak Sejarah dan Panca Prasetya Koprs Pegawai

- 29 November 2020, 00:02 WIB
Walikota Sukabumi Ahmad Fahmi saat Memperingati HUT KOPRI ke 48
Walikota Sukabumi Ahmad Fahmi saat Memperingati HUT KOPRI ke 48 /dok. Pemkot/

PORTAL PAPUA-Korpri didirikan pada tanggal 29 November 1971 ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomber 82 Tahun 1971.

Tugas dan tanggung jawab seorang pegawai tidaklah ringan. Apalagi di era keterbukaan informasi sekarang ini. Mereka dituntut untuk memberikan pelayanan publik yang maksimal.

Sinergi antara pegawai dan masyarakat dan pegawai sangatlah penting untuk mempercepat pembangunan di segala bidang.

Baca Juga: Gara-gara Tak Laporkan Hasil Swab Habib Rizieq, Satgas Covid-19 Ancam Polisikan Rumah Sakit UMMI

Ditengah pandemi Covid-19, anggota Korpri di seluruh Indonesia tetap diimbau untuk meningkatkan kinerja terutama di bidang pelayanan publik serta kepedulian seluruh anggota.

Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia

Organisasi KORPRI memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat kementerian.

lembaga pemerintah non-kementerian, atau pemerintah daerah. Saat ini kegiatan KORPRI umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan/lembaga profit maupun nonprofit.

Baca Juga: Kerabat Ungkap Alasan Mike Tyson Naik Ring, dari Ejekan Istri, Hingga dapat Tawaran 30 Juta Dolar AS

Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki lima butir janji atau komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat umum.

PNS secara non kedinasan tergabung dalam wadah KORPRI. Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia disebut juga sebagai sumpah/janji pegawai negri sipil yang bertujuan agar dapat menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala korupsi, kolusi, nepotisme, berjiwa sosial, dan sebagainya.

Baca Juga: Live Streaming Liga Spanyol, Real Madird Berhadapan dengan Alaves

Panca Prasetya Koprs Pegawai Republik Indonesia:

Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji:

  1. Setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara,serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara;
  3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan;
  4. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia ;
  5. Menegakkan kejujuran, keadilan, dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.***

 

Editor: Paul

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x