Terkuak! Inilah Motif Pelaku Pembunuhan terhadap Tigor Nainggolan

4 Juni 2021, 18:27 WIB
Ilustrasi pembunuhan.* /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/PMJ News

PORTAL PAPUA-Kasus pembunuhan seorang pemuda Tigor Nainggolan (28) pada 24 Mei lalu terkuak. Ternyata pelaku pembunuhan tidak lain adalah seorang wanita yang bernama Pipin (26) beserta dengan suami sahnya, Heri (36).

Baca Juga: Hymne “Wiratama Hiu Kencana” Digemakan oleh Noah, Unpar beserta TNI AL Memperingati 40 hari Gugurnya Pahlawan

Sebagaimana dikonfirmasi oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian bahwa otak pembunuhan terhadap selingkuhannya ialah Pipin, wanita yang sempat dikencani korban. 

“Jadi, pelaku ini sepasang suami istri, dan otak dari pembunuhan ini adalah si wanita,” ungkap Kombes Pol Dover, Kamis (3/6).  

Baca Juga: Usai Pesta Seks dan Miras, Satpol PP Menggerebek para Remaja di sebuah Rumah Kos

Ternyata motif pembunuhan dalam kasus ini dilatabelakangi hubungan gelap dan hutang piutang ungkap Kombes Pol Dover. Beliau mengatakan bahwa hubungan gelap yang dijalani wanita ini dengan korban berawal dari tahun 2020 namun akhirnya tercium juga oleh suami sah dari wanita ini.

Awal perselingkuhan di antara tersangka dan korban terjadi saat korban memiliki hutang kepada Pipin sebesar Rp 9 juta. Ditambah lagi, hubungan keduanya sudah sangat intim bahkan tersangka mengaku telah melakukan hubungan badan bersama korban di sebuah hotel yang berada di Kota Jambi. 

Baca Juga: Fasilitas Bandara Ilaga Dibakar, Herman Sujito: Staf Aman

Namun, hubungan gelap ini tercium oleh Heri, suami sahnya. Akibatnya, Pipin memutuskan komunikasi dengan korban dan karena itu, korban lalu berjanji akan membuat hidup korban tidak aman. Merasa diancam, Pipin merasa kesal dan menaruh dendam kesumat kepada korban.

Setelah itu, Pipin bersama Heri, suaminya berencana untuk membunuh Tigor. Rencananya itu telah lama dibuat pada tahun 2020 namun baru terealisasi pada bulan Mei tahun ini. 

Baca Juga: Mulai dari Artis hingga Sutradara Mendukung Arie Kriting soal Duta PON XX 

“Jadi karena sudah ketahuan, tersangka memblokir semua komunikasi dengan korban.” Kombes melanjutkan, “Untuk meyakinkan sang suami bahwa dia tidak akan mengulangi lagi. Dia ajak suaminya untuk membunuh korban. Tepat Agustus tahun 2020 lalu, mereka merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.”

Saat dibekuk tim gabungan Resmob Polda Jambi, Tekab Rang Kayo Hitam, Tekab Macam Kota Baru serta dibantu oleh Jajaran Polres Tebo dan Polsek Tebo Ilir di tempat perkebunan karet milik warga, Pipin dan suaminya, Heri tidak melawan. 

Atas tindakan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh mereka, keduanya harus menghabiskan waktu di balik jeruji besi sekurang-kurangnya 20 tahun penjara berdasarkan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP.

Editor: Atakey

Tags

Terkini

Terpopuler