DPO Pelaku Kerusuhan Papua 2019, Viktor Yeimo, Berhasil Diringkus Satgas Nemangkawi

9 Mei 2021, 19:15 WIB
Pasukan setan pemburu KKB Papua, Yonif 315 Garuda. /Instagram @yonif_315_garuda

 

 

PORTAL PAPUA-Salah satu pria asli Jayapura yang lahir pada 25 Mei 1983, atas nama Viktor Yeimo, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pelaku kerusuhan di Papua tahun 2019 silam, telah berhasil diringkus Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi.

Victor Yeimo berhasil diringkus oleh Satgas Nemangkawi pada Minggu, 9 Mei 2021, pukul 19.15 WIT di Jayapura.

Baca Juga: Atletico Madrid Masih Dihantui Kutukan Tidak Pernah Menang di Camp Nou

Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan adanya penangkapan dan pemeriksaan terhadap Victor Yeimo.

"Saat ini tersangka Victor Yeimo dalam pemeriksaan di Mapolda Jayapura," kata Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di hadapan media pada Minggu, 9 Mei 2021.

Sebelumnya, Viktor Yeimo telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai Laporan Polisi No: LP/31 7/|X/RES. 1.241201 9/SPKT Polda Papua tanggal 05 September 2019 oleh Ditreskrimum Polda Papua.

Baca Juga: Benevento VS Cagliari, Duel Sengit Tim Papan Bawah Seri A

Surat DPO Victor Yeimo dikeluarkan pada 9 September 2019 yang ditanda tangani Direskrimum Polda Papua Kombes Pol Tony Warsono selaku penyidik.

Perlu diketahui, Victor Yeimo dianggap telah melakukan kejahatan terhadap keamanan negara makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Borussia Dortmund Menang atas RB Liepzig, Bayer Munchen Resmi Juara Bundes Liga

Selain itu, Victor juga telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap dan atau penghinaan terhadap bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan.

Tidak hanya itu, Victor juga telah melakukan penghasutan untuk melakukan suatu kejahatan dan atau pembakaran dan atau pencurian dengan kekerasan dan atau bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang / barang dan atau membawa senjata tajam tanpa izin. 

Baca Juga: Jelang AFC Persipura Menambah Satu Lagi Pemain Bertahan

Atas tindakannya tersebut, Victor Yeimo dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP dan atau PMD 110 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1), (2) dan pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 66 UU No24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang Negara, serta lagu kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan atau 187 KUHP dan atau 365 KUHP dan atau 170 KUHP ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 UU Darurat No, 12 tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP.

Editor: Atakey

Tags

Terkini

Terpopuler