Menindaklanjuti Rencana Revisi UU ITE, Pemerintah Bentuk 2 Tim untuk Lakukan Kajian

21 Februari 2021, 09:18 WIB
Mahfud MD memberikan pernyataan Menko Polhukan tentang Rencana Revisi UU ITE pada kanal Youtube Kemenko Polhukam RI, Jumat 19 Februari 2021. /Tangkapan Layar YouTube Kemenko Polhukam RI

PORTAL PAPUA - Menindaklanjuti rencana revisi UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pemerintah melalui Menkopolhukam, saat ini telah membentuk dua tim untuk melakukan kajian terhadap revisi UU ITE. Tim tersebut akan mulai bekerja pada Senin, 22 Februari 2021.

Tugas tim ini tentunya sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang mempersilakan agar kemungkinan revisi itu didiskusikan agar diketahui mana yang dianggap pasal karet, dan mana yang dianggap diskriminatif. 

Terkait rencana revisi UU ITE tersebut, pemerintah juga bakal melakukan dengar pendapat dengan sejumlah pakar, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Saat Intensitas Hujan Deras, Raja Dangdut Pilih Kabur dari Istananya yang Sering Jadi Langganan Banjir Jakarta

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD lewat keterangan videonya pada Jumat, 19 Februari 2021.

“Mereka akan dipanggil untuk segera bekerja. Tim ini juga akan mengundang pakar, mendengar PWI, dan semua ahli akan didengar, LSM, gerakan pro demokrasi akan didengar untuk mendiskusikan benar nggak bahwa ini perlu revisi. Kalau memang perlu revisi, mari kita revisi dan kita akan bicara dengan koridor,” kata Mahfud dari keterangan videonya kemarin.

Meskipun Polhukam telah membentuk tim, namun tetap harus mendengar dari DPR yang memiliki kewenangan menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).

Baca Juga: KMP Bili Terbalik Saat Hendak Sandar di Dermaga, 11 Truk hingga 40 Motor Ikut Tercebur

Namun, Mahfud membeberkan bahwa ada anggota Dewan yang tidak setuju dengan adanya revisi UU ITE karena dianggap akan membahayakan negara.

Tidak hanya itu, ada pula anggota DPR yang takut jika UU ITE ditiadakan di Indonesia, maka fitnah, caci maki hingga konten pornografi bakal marak terjadi di media sosial dan hal itu tentu bisa berdampak buruk bagi negara.

“Kita juga akan mendengar DPR. Karena ‘kan banyak juga orang di DPR yang tidak setuju karena alasannya bahaya loh negara kalau enggak ada UU ITE. Lalu, bagaimana orang kalau mencaci maki lewat medsos, bagaimana kalau orang memfitnah dan membuat berita bohong yang membahayakan atau membuat konten pornografi tapi tidak dibuat langsung itu apakah akan dihapus ada ketentuan seperti itu,” jelas Mahfud.

Baca Juga: Bantu Korban Banjir di Jakarta, Baguna PDIP Siapkan Dapur Umum di Sejumlah Titik

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan akan mengajak DPR bersama-sama merevisi Undang-undang ITE, jika aturan itu dirasa tak dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, hal yang akan dibuat dan diupayakan oleh tim-tim yang sudah dibentuk tersebut adalah membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal yang berpotensi multitafsir sehingga keadilan dan pemerataan dapat terwujud.*** (Elvis Romario)

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler