Kasus Pelecehannya Tak Kunjung Selesai, Remaja di Lumajang Nekat Layangkan Surat Aduan ke Kapolri

9 Februari 2021, 05:53 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat dilantik Presiden Joko Widodo. /Tangkap layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

PORTAL PAPUA - Demi mendapatkan keadilan hukum atas kasus pelecehan dan kekerasan yang menimpa anaknya, seorang ibu bersama anaknya yang menjadi korban asusila mengadu ke Kapolri Listyo Sigit melalui sepucuk surat.

Pengaduan dilakukan dengan mengirim sepucuk surat berbentuk tulisan tangan yang ditujukan langsung kepada Kapolri.

Korban adalah DY, seorang remaja berusia 16 tahun, dan  Ibunya DIY (39) merupakan warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

Baca Juga: Segera Cek kemdikbud.go.id, Ada Bansos untuk Siswa-Siswi Pemegang KIP

Si korban, DY mengakui bahwa dirinya merasa kurang puas dengan kinerja kepolisian Polres Lumajang dalam menangani kasus pelecehan yang menimpa dirinya.

Pasalnya, sudah sejak 29 Juni 2020 lalu, DY bersama ibunya, Saeni, telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polres Lumajang namun tak ada perkembangan hingga kini.

"Sampai detik ini belum ada perkembangan untuk perkara ini, padahal kami sudah melapor ke Polres Lumajang beberapa kali," jelas Saeni pada Senin, 8 Februari 2021.

Baca Juga: Cek Besaran Nilai Dana Bansos untuk 10 Juta KPM Tahun Ini, Ada Bansos yang Cair di Februari 2021

Atas dasar itulah, DY menyurati Kapolri untuk mengadukan kasus asusila yang dialaminya 8 bulan lalu.

"Kasus ini terkait pencabulan dan kekerasan, tidak adanya kelanjutan dari Polres Lumajang membuat kami berinisiatif mengadukan perkara ini ke Polri," tegas Saeni.

Seperti diberitakan Kabarr Lumajang dalam artikel "Merasa Tak Kunjung Ditindak, Remaja di Lumajang Kirimi Surat kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo Soal Kasusnya", sebelum menyurati Kapolri, rupanya DY bersama ibunya Saeni sudah beberapa kali mengadukan kasus tersebut ke Polres Lumajang.

Baca Juga: Kemendikbud Pastikan Ijazah Tidak Linier Tetap Direkrut Jadi PPPK 2021

Pengaduan pertama kali dilakukan pada 29 Juni 2020 namun tidak mendapat Laporan Polisi/LP.

Kemudian, pada tanggal 5 Juli 2020, melapor lagi ke Polres Lumajang tapi kembali tidak mendapatkan LP.

Setelah itu, pada 13 Agustus 2020, DY dan ibunya kembali melapor ke Polres Lumajang dengan didampingi pengacara.

Baca Juga: Karier Tembus Hollywood, Joe Taslim Kantongi Peran Sub Zero di Film Mortal Kombat Terbaru

Meski mendapat LP, namun hasilnya kurang sesuai karena laporan yang dikeluarkan pihak Polres Lumajang tak sesuai dengan pasal yang tertuang.

Meskipun, sudah mengantongi 2 alat bukti yang dianggap cukup untuk memberatkan pelaku pelecehan, yang terdiri dari celana korban yang robek dan ibu sebagai saksi, tapi tidak ada penetapan tersangka sampai hari ini.

Lebih lanjut, Saeni menjelaskan, penanganan kasus yang terkesan lamban mendorong pihaknya untuk mengadukan kasus ini ke Kapolri.

Baca Juga: Terungkap Bocoran Percakapan Selingkuhan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut Sesaat Sebelum Dilabrak

Terkait hal itu, Kanit PPA Polres Lumajang Ipda Irdani Isma, saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut dan rencana pengaduan korban ke Kapolri, pihaknya hanya memberi keterangan singkat. 

“Mohon bersabar. Perkembangan kasus tersebut akan disampaikan melalui surat,” kata Ipda Irfani.

Surat pengaduan yang ditulis tangan oleh DY kemudian dikirim melalui Rudi Sumampau untuk langsung diberikan kepada Kapolri.

Baca Juga: Desain Terbaru Honda Forza Empat Warna, Harga Fantastis Capai Rp83.810.000

Di bagian akhir surat tersebut, tertulis harapan DY mengenai penegakan hukum yang dijanjikan oleh Kapolri yang baru menjabat pada 27 Januari 2021 lalu.

"Saya berharap Bapak Kapolri yang baru Listyo Sigit Prabowo agar keadilan ditegakkan sesuai janji Kapolri bahwa hukum tidak hanya tajam kebawah tapi juga tajam ke atas," tulis DY dalam suratnya.*** (Rifqi Danwanus/Kabar Lumajang)

Reporter: Elvis Romario

Editor: Ade Riberu

Sumber: Kabar Lumajang

Tags

Terkini

Terpopuler