Vaksin Covid-19 Ada Pengecualiannya, Simak 15 Golongan Ini yang Tidak Boleh Divaksinasi

15 Januari 2021, 08:49 WIB
Foto Ilustrasi Vaksin Covid -19 /

 

PORTAL PAPUA – Penyuntikan vaksin Covid-19 di Indonesia sudah dimulai sejak Rabu 13 Januari 2021.

Adapun Presiden Jokowi menjadi orang pertama yang menerima vaksin buatan Sinovac tersebut, yang prosesnya disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu lalu.

Meskipun diharapkan agar ratusan juta penduduk Indonesia dapat menerima vaksin ini demi mengatasi penyebaran pandemi, ada pengecualian untuk beberapa golongan ini.

Baca Juga: Karma Terjawab? Real Madrid Terdepak dari Super Spanyol Cup Pasca Ditekuk Bilbao 1-2

Baca Juga: Pasca Divaksin Covid-19, Ketua DAP Wilayah III Domberai: Jangan Takut dan Ragu

Pengecualian bagi golongan yang tidak boleh menerima vaksin tersebut sesuai dengan SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan.

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel “15 Golongan yang Tidak Boleh Divaksin Covid-19, dari Ibu Hamil atau Menyusui hingga ODHA”, ada beberapa golongan yang tidak boleh disuntik vaksin Covid-19 sebagai berikut.

Baca Juga: Ramalan SHIO Hari Ini Jumat 15 Januari 2021, Hari Ekspansif Bagi Shio Ular, Shio Ayam Rela Berkorban

Baca Juga: Jadwal Acara TRANS TV Hari Ini Jumat 15 Januari 2021, Dead Man Down Tayang di Bioskop Trans TV

  1. Suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam lebih dari 37,5 drajat celsius.
  2. Pernah menderita Covid-19.
  3. Ibu hamil atau menyusui.
  4. Mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir.
  5. Anggota keluarga serumah sedang dalam perawatan karena Covid-19.
  6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang.
  7. Menderita penyakit jantung dan ginjal.
  8. Menderita penyakit Autoimun Sistematik.
  9. Menderita penyakit reumatik autoimun atau rhematoid arthritis.
  10. Memiliki riwayat penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC (bisa diberikan saat kondisi kontrol baik).
  11. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis.
  12. Menderita penyakit hipertiroid atau hipotiroid.
  13. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, dan penerima produk darah atau transfusi.
  14. Menderita pentakit diabetes melitus (penderita DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen dapat diberikan vaksin).
  15. Menderita HIV.*** (Kannia Nur Haida Komara/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler