Tata Cara Mengecek Bantuan BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker Melalui Link Berikut

11 Januari 2021, 12:41 WIB
Jika anda ingin daftar BLT UMKM Rp2,4 Juga, dari kemenkop UKM. perhatikan syarat terbaru berikut /Pixabay/WARTA PONTIANAK

PORTAL PAPUA-Bantuan disalurkan melalui dua termin yakni pada September-Oktober yang merupakan periode pertama dan periode kedua pada November-Desember.

Karyawan yang belum mendapatkan bantuan ini dapat melakukan cek secara online untuk memastikan apakah menjadi penerima BLT  Subsidi Gaji atau tidak dengan cara berikut.

Baca Juga: Info Terbaru! Spesial Hari Ini, Ikatan Cinta Pindah Jam Tayang, Durasi Lebih Panjang, Cek di Sini

Bantuan BLT  Subsidi Gaji tahun 2020 telah disalurkan kepada penerima. Total telah mencapai 98,81 persen.

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link https://kemnaker.go.id
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLY Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke kemenaker atau tidak.
  9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Harga Cabe Rawit di Jayapura Tak Stabil, Rp100 Ribu Per Kilogram Saat Ini

Sampai 31 Desember 2020, Rp29.416.358.400.000 atau 98,81 persen anggaran Bantuan BLT  Subsidi Gaji telah terealisasikan, dengan rincian per termin sebagai berikut:

Tersalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan anggaran sebesar Rp14.718.524.400.000 apda termin pertama dan termin kedua tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran sebesar Rp14.697.834.000.000.

Tri Retno Isnaningsih, selaku Plt. Dirjen PHI dan Jamsos mengatakan bahwa sisa anggaran subsidi gaji /upah yang belum tersalurkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan, telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020.

Baca Juga: Bencana Longsor Sumedang Menelan Korban 27 Orang, Tim SAR Kewalahan Karena Cuaca Buruk

"Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan,” kata Tri Retno Isnaningsih melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 9 Januari 2021.

Selain itu, jika karyawan yang mengalami kendala saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut: 

Kemnker sedang melakukan rekonsiliasi dengan pihak Bank Himbara selaku bank penyalur untuk mendapatkan data hasil penyaluran yang riil.***

 

Editor: Atakey

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler