3 Dana Bansos yang akan Dicairkan Pemerintah dalam Waktu Dekat, Ada Bantuan untuk Ibu Hamil

4 Januari 2021, 21:01 WIB
ILUSTRASI pelaksanaan program bansos tahun 2021. /Instagram.com/@kemensosri

 

PORTAL PAPUA - Tahun lalu, bantuan sosial (bansos) masih terbilang manual sebab diberikan oleh pemerintah dalam bentuk uang tunai.

Namun, bansos kali ini rupanya akan berbeda dengan tahun sebelumnya. Pasalnya, bansos kali ini dilakukan secara online dan ditransfer langsung ke rekening penerima.

Hal ini tentu tidak terlepas dari berbagai persoalan pelik seperti korupsi yang dihadapi pemerintah dalam hubungannya dengan bansos tahun lalu.

Baca Juga: Sambal Cireng Rina Nose Positif Covid-19 Usai Dirapid Test Antigen, Kok Bisa?

Bansos yang diberikan oleh pemerintah di tahun ini ada tiga bentuk, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sosial tunai (BST), dan program bansos berupa sembako.

Adapun mekanisme penyaluran dari dana bansos tersebut sebagai berikut.

Program Sembako

Program Sembako akan diberikan kepada 18,8 juta KPM yang disalurkan oleh bank milik negara melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

Baca Juga: Alasan Jemput Anak, Gisel Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Penerima program sembako akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp200 ribu mulai Januari hingga Desember 2021.

Warga Jabodetabek yang semula menerima bantuan berupa sembako, mulai tahun ini tidak lagi menerima bantuan sembako tapi diganti dengan BLT dengan jumlah yang setara.

Bantuan Sosial Tunai (BST) 

Penerima program bantuan sosial tunai akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp300 ribu selama empat bulan berturut-turut, yakni Januari hingga April 2021.

Baca Juga: Bursa Efek Kembali Dibuka, PT FAPA Tercatat Sebagai Perusahaan Pertama di Tahun 2021

Penerima Bantuan Sosial Tunai

Untuk ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun akan menerima bansos sebesar Rp250 ribu per bulan, SD sebesar Rp75.000 per bulan, siswa SMP sebesar Rp125.000 per bulan, dan siswa SMA sebesar Rp166.000 per bulan.

Penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. 

Baca Juga: Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Gisel Layangkan Surat ke Polda Metro Jaya

Lantas siapa yang berhak menerima bantuan sosial tunai?

Penerima bansos merupakan mereka yang terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun tidak memiliki data di DTKS.  

Adalah PT Pos Indonesia sebagai penyalur. PT Pos akan mengantarkan bantuan sosial tunai ke rumah masing-masing penerima. 

Baca Juga: Sinopsis IKATAN CINTA Senin 4 Januari 2021, Rasa Percaya Andin pada Aldebaran Mulai Memudar

Kini pemerintah memberi kemudahan untuk para penerima bansos, agar terhindar dari penyalahgunaan.*** (Elvis Romario)

 

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler