Baru Dilantik Jadi Mensos, Tri Rismaharini Disebut Sudah Langgar Undang-Undang hingga Diminta Mundur

25 Desember 2020, 17:03 WIB
Menteri Sosial Ri dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. /Pikiran-Rakyat.com/Amor Faisol

 

PORTAL PAPUA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan dan melantik Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial (Mensos) yang baru menggantikan Juliari P. Batubara yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tersandung kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos).

Meskipun telah dilantik menjadi Mensos, Tri Rismaharini diketahui masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya. Artinya, Tri Rismaharini saat ini merangkap dua jabatan sekaligus.

Hal inilah yang kemudian menjadi sorotan banyak pihak, baik dari sisi pengamat maupun akademis, di samping berbagai dukungan yang mengalir dari berbagai pihak bagi wanita yang akrab disapa Risma itu.

Baca Juga: Buah Hati Asmirandah dan Jonas Rivanno Lahir Tepat di Hari Raya Natal, Ini Namanya Anaknya

Baru-baru ini, pandangan berbeda ditunjukkan seorang akademisi, yaitu Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar.

Usai Risma resmi dilantik Presiden Joko Widodo pada 22 Desember 2020 lalu, Musni Umar mengaku kagum dengan terpilihnya Risma sebagai Menteri Sosial meski dinilainya terasa begitu cepat.

"Bu Risma diangkat jadi Menteri Sosial, ini hebat sekali ya, dari wali kota bukan lagi menjadi gubernur, tapi langsung menjadi Menteri Sosial. Ya, kita ucapkan selamat kepada Bu Tri Rismaharini telah diberi amanah untuk menjadi Mensos RI," ujarnya, dikutip dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Atasi Stres dengan Konsumsi 4 Makanan Ini, Salah Satunya Ubi Jalar yang Dijamin Ampuh dan Berkhasiat

Akan tetapi, ada satu hal yang mengganggu Musni Umar tentang pengangkatan Risma.

"Satu hal yang penting kita kemukakan bahwa beliau itu merangkap jabatan, selain sebagai Wali Kota Surabaya juga sebagai Mensos RI," ujarnya dalam kanal YouTube Musni Umar.

Ia juga menyebutkan, "Sekarang ini baru dilantik dan sudah melanggar undang-undang.”

Baca Juga: Piala Dunia U-20 di Indonesia Ditunda FIFA, Ketua Umum PSSI: Kami Sudah Persiapkan Maksimal

Musni Umar mengatakan, ada dua UU yang dilanggar Risma saat menerima jabatan Menteri Sosial.

Dalam videonya Ia mengatakan, “Menurut UU, ini tidak boleh melanggar, jadi UU yang dilanggar Bu Risma ini adalah UU Pemerintah Daerah Nomor 23 tahun 2014 pada pasal 76 ayat 1A huruf H dan UU Kementerian Negara Nomor 39 tahun 2008 pada pasal 23.”

Dia menjelaskan, undang-undang tersebut melarang wakil dan kepala daerah merangkap jabatan.

Baca Juga: Sinopsis Samudra Cinta di SCTV 25 Desember 2020, Strategi Samudra dan Cinta Balas Dendam ke Panji

Musni Umar menjelaskan dengan mengatakan, “Dalam UU Pemerintah Daerah Paragraf 4 pasal 76 menyebutkan bahwa larangan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah merangkap jabatan, juga dilarang oleh UU Nomor 39 Tahun 2008, jadi beliau Wali Kota Surabaya dan juga Mensos. Itu tidak boleh menurut UU.”

Meski Jokowi sudah memberi izin, Musni Umar menggarisbawahi bahwa UU berada pada posisi tertinggi dan hal itu sama sekali tidak diperbolehkan.

Kemudian Musni Umar menjelaskan kembali, "Jadi ini penting diperhatikan, walaupun kita tahu, Bu Risma sudah minta izin kepada Presiden dan menurut beliau tidak apa-apa. Tetapi ‘kan UU itu di atas, jadi bahkan seorang presiden bersumpah untuk menjalankan UU, dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya."

Baca Juga: Konser Para Juara Tayang di Indosiar Pukul 21.00 WIB, Ini Jadwal Acara Selengkapnya 25 Desember 2020

Agar persoalan ini tidak berlanjut, Musni Umar mengingatkan Risma agar mundur dari Walikota Surabaya dan fokus menjadi Menteri Sosial.

Tak hanya itu, ia juga berpesan kepada Risma yang juga harus bisa mengembalikan citra Menteri Sosial yang sebelumnya tercemar korupsi Dana Bantuan Sosial oleh Juliari Peter Batubara.

Ia juga mengingatkan Risma agar tidak menyalahgunakan kewenangan Menteri Sosial untuk kepentingan parpol tertentu atau partainya, PDI Perjuangan atau PDIP.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler