Kadisnakertrans Ingatkan Perusahaan Harus Sesuaikan Upah Pekerja Ikuti UMK 2024

- 9 Januari 2024, 20:13 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Jayapura, Esau Awoitauw
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Jayapura, Esau Awoitauw /



PORTAL PAPUA- Masuk tahun 2024 perusahaan harus mulai menyesuaikan upah pekerja mengikuti pada upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 yang sudah ditetapkan sejak 2023 lalu.
Di Provinsi Papua, khususnya di Kabupaten Jayapura semua perusahaan harus mulai menaikkan upah karyawan dengan sesuai UMK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51/2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sesuai dengan pasal 24 PP 51/2023 disebutkan upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.
Hal ini juga disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Jayapura Esau Awoitauw di Lapangan Apel Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin, 8 Januari 2023.
"Ya, itu (UMP/UMK) berlaku untuk satu tahun kan. Jadi, UMK yang telah ditetapkan pada 2023 oleh kami itu berlaku di tahun 2024 atau berlaku selama satu tahun ini. Di 2024, perusahaan sudah harus menyesuaikan upah pekerja dengan UMK Kabupaten Jayapura yang telah ditetapkan," ujar Esau Awoitauw.

Perusahaan yang tidak mengikuti aturan ini juga disebut, Esau akan dikenakan sanksi. Hal ini sesuai dengan PP 51/2023. "Jadi, ada sanksi sesuai dengan PP 51 Tahun 2023," terangnya.
Selain itu, mantan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura itu menyampaikan, pihaknya juga terus melakukan pengawasan pada perusahaan yang untuk menerapkan aturan tersebut.
"Jadi, di kita ada bidang pengawas dan pejabat fungsional pengawas yang bertugas melakukan penekanan norma ketenagakerjaan tersebut," lanjutnya.
"Harus dibayarkan seperti itu, karena itu memang sudah aturan pemerintah. Kami sendiri sadari dan juga hadapi kendala yang ada di perusahaan-perusahaan, karena masing-masing punya anggaran atau kekuatan dana nya dan keuntungan yang tidak sama dengan perusahaan-perusahaan seperti di bandara dan Sinar Mas itu aman-aman saja dengan persoalan kenaikan UMK di 2024 ini karena lancar dan perusahaannya bagus," imbuhnya menambahkan.

Misalnya, di perusahaan-perusahaan lain mengalami kesulitan untuk sesuaikan UMK tahun 2024 yaitu perhotelan maupun restoran. "Mereka memang mengalami kesulitan, untuk sesuaikan upah minimum tersebut. Karena imbas dari turunnya jumlah tamu yang nginap maupun berkunjung," akunya.
"Mau tidak mau, memang ketegasannya atau aturannya seperti itu. Baik, peraturan pemerintah dan peraturan daerah, yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah. Sehingga kita di kabupaten juga buat surat edaran sesuai dengan Pemerintah Provinsi Papua yang telah menetapkan UMP 2023. Selain itu, kita juga harus cari jalan tengah atau solusi bagi perusahaan yang belum bisa menyesuaikan UMK Kabupaten Jayapura 2024," tukasnya.
Pada 2023 lalu telah ditetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) UMK Kabupaten Jayapura Tahun 2024 sebesar Rp 4.024. 270 yang mengalami kenaikan sekitar 4,13 persen atau Rp 159 ribu yang mengikuti UMP Provinsi Papua tahun 2024. (Fan)

Editor: Fransisca Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x