Bersih dari Permasalah Hukum, Mesak Manibor Siap Mengikuti Pemilihan Calon Bupati Kabupaten Sarmi 2024 2029

- 9 Januari 2024, 09:34 WIB
Drs. Mesak Manibor, M.MT bersama kuasa hukumnya Iriana Guna Setyati, SH.,MH, ketika ditemui oleh awak media di Kota Jayapura pada sesi jumpa pers, Senin 08 Januari 2024 (Portal Papua) Silas Ramandey
Drs. Mesak Manibor, M.MT bersama kuasa hukumnya Iriana Guna Setyati, SH.,MH, ketika ditemui oleh awak media di Kota Jayapura pada sesi jumpa pers, Senin 08 Januari 2024 (Portal Papua) Silas Ramandey /

 

PORTAL PAPUA - Drs. Mesak Manibor, M.MT didampingi oleh kuasa hukumnya Iriana Guna Setyati, SH.,MH dalam sesi jumpa pers bersama awak media di Kota Jayapura, Papua, Senin 08 Januari 2024.

Menyampaikan bahwa saya Drs.Mesak Manibor,M.MT siap ikut bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sarmi Perode 2024-2029, sehingga penting adanya sebagai subjek hukum menyampaikan beberapa hal terkait status diri dari Drs. Mesak Manibor,M.MT sebagai berikut :

Permasalah Hukum :

1. Bahwa Drs. Mesak Manibor pernah tersandung & menjalani putusan peradilan di tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI atas Perkara Tipikor terkait Permasalahan Pembangunan Pagar di rumah pribadinya yang beralamat di Neidam Kabuapten Sarmi;

2. Bahwa dari perkara tersebut kerugian negera tidak ada karena seluruh kerugian negara telah di kembalikan oleh Drs. Mesak Manibor,M.MT;

3. Bahwa pada putusan peradilan tingkat pertama dan pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI, Hak Politik dari Drs. Mesak Manibor, M.MT tidak pernah di cabut sehingga hak politik yang melekat pada diri Drs.Mesak Manibor,M.MT tetap ada dan melekat di diri Drs. Mesak Manibor,M.MT sesuai dengan amanat UUD 1945;

4. Bahwa Drs. Mesak Manibor,M.MT telah menjalani putusan Kasasi Mahkamah Agung RI dan kini Drs Mesak Manibor,M.MT telah bebas kemudian kini Drs. Mesak Manibor.M.MT telah kembali berkumpul bersama keluarga dan masyarakat di kabupaten sarmi;

Perlu dijelaskan bahwa seluruh rangkaian hukum yang telah di alami oleh Drs. Mesak Manibor,M.MT adalah masalah perebutan kekuasaan jabatansebagai Bupati Kabupaten Sarmi pada masa jabatan Drs. Mesak Manibor,M.MT, dialihkan kepada subjek hukum tersebut.

Terbukti Pagar tersebut dibangun di rumah kediaman milik Drs. Mesak Manibor,M.MT, di saat Drs. Mesak Manibor,M.MT sedang berada di luar daerah, dan sekembalinya Drs. Mesak Manibor,M.MT dari luar daerah pagar tersebut sudah dibangun.

Halaman:

Editor: Silas Ramandey


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x