APK yang Dipasang di Area Terlarang Seperti di Depan Hotel Thabita Segera Dicabut

- 7 Desember 2023, 22:00 WIB
Sekda Kabupaten Jayapura, Dr. Hana S. Hikoyabi, M.KP
Sekda Kabupaten Jayapura, Dr. Hana S. Hikoyabi, M.KP /


PORTAL PAPUA- Sekda Kabupaten Jayapura, Dr. Hana S. Hikoyabi, M.KP., mengingatkan para calon legislatif (Caleg) dan partai politik (Parpol) untuk memasang baliho alat peraga kampanye (APK) sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU Kabupaten Jayapura.

Hal ini disampaikan Sekda Kabupaten Jayapura menyoroti masih adanya baliho para caleg yang dipasang diluar dari titik pemasangan APK yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jayapura dalam rapat koordinasi pada tanggal 27 November 2023 lalu.

Sebab, sambung perempuan yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura itu, ada sejumlah baliho atau spanduk caleg yang berada di luar zona pemasangan dan pemasangannya pun dilakukan di fasilitas pemerintahan seperti fasilitas kantor pemerintah atau tanah milik dari pemerintah.

Seperti yang terjadi di depan Hotel Thabita Convention Center yang dulunya merupakan Gedung Serba Guna (GSG) Thabita Wanita.
Baliho beberapa caleg dari beberapa partai politik ini sudah dipasang sejak Senin, 4 Desember 2023 lalu. Contohnya, baliho caleg dari Partai NasDem, baliho caleg dari PKS dan baliho caleg dari Partai Demokrat yang ada di Kabupaten Jayapura. Namun, pada Kamis, 7 Desember 2023 pagi hingga malam masih juga terpasang dua baliho caleg dari PKS dan caleg Partai Demokrat di Kabupaten Jayapura.

Padahal sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jayapura bahwa pemasangan APK atau baliho caleg untuk Dapil II Sentani itu meliputi Mata Jalan Genyem, Pertigaan Apotik Ganesha (Youmakhe-Kehiran), Kampung Yoboi, Kampung Ifale, Kampung Ifar Besar, Kampung Yobeh, Kampung Hobong dan Jembatan Komba (sepanjang Jalan Komba).
"Saya pikir mereka (caleg) ikuti apa yang telah dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU Kabupaten Jayapura terkait pemasangan baliho para caleg di titik-titik lokasi yang telah ditetapkan," pinta Hana Hikoyabi kepada wartawan media online ini, Rabu, 6 Desember 2023 malam, di Yahim, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
"Supaya hal ini tidak terulang lagi kedepannya, maka harus ditertibkan semuanya. Kami minta Bawaslu Kabupaten Jayapura dan Satpol PP segera tindak untuk menegakkan aturan tanpa terkecuali," pungkasnya.

Sekedar diketahui, selain masih terdapat banyak baliho caleg yang terpasang di fasilitas pemerintahan. Juga sempat viral terkait pemasangan baliho caleg yang dipasang di lokasi tanah milik warga yang dipasang tanpa meminta ijin dari pemilik hak ulayat tanah dan baliho caleg yang sempat terpasang ini ada yang menyalahi aturan, karena baliho caleg yang dipasang itu menutup baliho dari para caleg lain, sehingga sempat heboh dan viral diperbincangkan di beberapa grup media sosial (medsos) berupa WhatsApp (WA). (Fan)

Editor: Fransisca Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x