Masyarakat Palang Kantor Penyebrangan Pantai Kalkote Sentani

- 24 November 2023, 09:48 WIB
Masyarakat memalang Kantor Penyebrangan di Pantai Kalkote
Masyarakat memalang Kantor Penyebrangan di Pantai Kalkote /Musa/

PORTAL PAPUA - Masyarakat pemilik hak ulayat memalang Kantor Penyebrangan di Pantai Kalkote, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua

Pemalangan dilakukan dengan menggunakan kayu palang dan diberi dinding daun sagu mudah persis didepan pintu masuk Kantor Penyebrangan Pantai Kalkote, Jumat (24/11) pagi.

Kantor Penyebrangan di Pantai Kalkote itu milik Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura.

"Pemalangan ini merupakan rasa ketidak percayaan kita kepada pemerintah khusus untuk tempat ini, kita minta respon,"kata Kepala Suku Puraro, Stenly Puraro kepada wartawan di Sentani, Jumat.

Menurut Stenly, pemerintah sangat mengerti lantaran tanah yang dibeli sampai sebatas pagar.

"Ini hak ulayat, tempat yang masyarakat lalu lalang, tanah ini bukan bagian dari pembelian dari pemerintah kepada keluarga,"ujar Stenly didampingi warga yang melakukan pemalangan.

Baca Juga: Butuh Dukungan Pemkab Bintuni, 6 Bulan Asrama Mahasiswa Bintuni di Jayapura di Palang

Stenly memohon pengertian dari pemerintah, sudah tau jadi jangan pura-pura, tolong diselesaikan.

"Untuk sementara kantor ini tidak boleh dipake dulu, kalau bisa bongkar saja bangun di pemerintah punya tanah, jelas didalam pagar,"kata Stenly.

Dia menegaskan, sebenarnya kantor ini mengganggu akses, pemerintah diharapkan segera merespon.

"Katanya kabupaten ini kebangkitan masyarakat adat, masyarakat adat darimana, hak masyarakat adat saja tidak diperhatikan, masih banyak lagi hal-hal yang lain,"ujarnya.

Menurut Stenly, jalan saja sudah bertahun-tahun, pemerintah bisa utang ke masyarakat, tapi masyarakat tidak bisa utang ke pemerintah.

"Ini kita anggap utang, tolong pemerintah direspon baik supaya tidak mengganggu akses masyarakat,"kata Stenly didampingi perwakilan masyarakat adat Kampung Ayapo, Ezra Deda.

Kepala Suku Puraro, Stenly Puraro
Kepala Suku Puraro, Stenly Puraro

Tempat ini, kata dia, dipakai oleh masyarakat dari Kampung Ayapo, tapi juga dari masyarakat kampung lain menggunakan tempat ini untuk lalu lalang.

"Keluarga yang punya tempat ini belum dibayar, atas nama keluarga Puraro saya sampaikan dengan tegas tolong selesaikan,"ujarnya.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2018 Tidak Sesuai Harapan, Pencaker Asli Tambrauw Palang Kantor DPRD dan Air Bersih

"Sudah dibangun, trus tidak bicara dan selesaikan kewajiban,kita bukan keluarga yang palang memalang, kita keluarga yang paling baik,"katanya.

Lanjut dia, karena keluarga baik, maka terjadi pembiaran dari pemerintah, diharapkan segera direspon.

"Harga pelepasan tanah itu belum bisa dipatok, harus bicara dengan masyarakat, ini hak adat masyarakat tidak boleh pemerintah datang ambil,"ujarnya.

Stenly mengatakan, harga itu urusan berikut, tetapi paling penting itu hargai masyarakat adat yang ada didaerah ini, penghargaan terhadap kedaulatan masyarakat adat itu yang penting.

Hal serupa juga disampaikan Ondofolo Marthen Ohee. Menurut Marthen, tanah yang sudah dibebaskan oleh masyarakat adat kepada pemerintah itu sudah dipagari.

Bangunan itu menghalangi jalan dimana masyarakat lalu lalang, mereka mengeluh setiap harinya.

"Area ini belum dibebaskan, masih milik masyarakat adat,"ujar Marthen didampingi salah satu kepala suku,Baren Kere.

Marthen menambahkan, tanah yang dilepas oleh masyarakat adat kepada pemerintah kurang lebih sekitar tiga hektar.***

Editor: Musa Abubar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x