Lakukan Rudapaksa kepada Pembantunya, Eks Residivis ini Kembali Ditangkap Timsus Cycloop

- 12 November 2023, 14:03 WIB
Pelaku ketika diperiksa oleh pihak berwajib (Polisi) dok istimewa
Pelaku ketika diperiksa oleh pihak berwajib (Polisi) dok istimewa /

 

PORTAL PAPUA - Seorang pria berinisial AS (34) terpaksa dibekuk Tim Khusus (Timsus) Cycloop Polres Jayapura dibackup Polsek Sentani Timur lantaran diduga melakukan rudapaksa.

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sugarda A. B. Trenggoro, S.TK., M.H., membenarkan AS (34) diringkus aparat atas tindak pidana pemerkosaan terhadap korban MP (38) yang merupakan asisten rumah tangga atau pembantu di rumah pelaku tepatnya di Kampung Komba, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua pada 18 Oktober 2023 lalu.

"AS (34) berhasil kami tangkap saat sedang berada di Distrik Sentani Timur, tepatnya di Kompleks Kapal Kandas Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, pada Sabtu, 11 November 2023 sore kemarin," kata Sugarda di Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Minggu, 12 November 2023 siang.

Lanjut Kasat Reskrim menyampaikan, AS (34) ini merupakan pelaku pemerkosaan terhadap korban MP (38). Di mana, pelaku memperkosa korbannya sebanyak 3 kali.

"Kronologis awalnya, pelaku yang saat itu datang ke rumah lalu menanyakan istrinya ada di mana dan langsung dijawab oleh korban tidak tahu. Setelah itu, korban yang hendak mencuci piring diikuti oleh pelaku dan hendak meminjam uang kepada korban sebesar dua juta rupiah," paparnya.

"Namun korban tidak memberikan, karena tidak punya uang. Di saat itulah pelaku langsung menarik korban hingga terjatuh, kemudian mencekik korban dan korban sempat berteriak minta tolong. Namun tidak ada yang mendengar teriakkan korban, dan saat memperkosa pelaku juga mengancam korbannya dengan menggunakan pisau," ungkap AKP Sugarda menambahkan.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, diketahui juga pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan dan telah 2 kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan (Lapas) Abe.

"Saat ditangkap pelaku AS diketahui dalam pengaruh minuman keras (Miras), sehingga saat diinterogasi masih berbelit - belit. Pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pelaku terancam Pasal 285 atau Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutup Kasat Reskrim AKP Sugarda.***

Editor: Silas Ramandey


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x