Dalam arahannya, Ia meyebut bahwa sejak SK Bupati no 93 tahun 2013, PT Victory Cemerlang Indonesia Wood belum melakukan aktivitas secara penuh di bidang budidaya perkebunan kelapa sawit.
‘’Perusahaan bersangkutan sampai saat ini juga belum memiliki kelengkapan dokumen yang disyaratkan dalam rangka investasi budidaya perkebunan kelapa sawit seperti belum memiliki HGU,’’ujarnya.
Hadir pada acara ini, para tokoh adat dan pemilik hak ulayat atas hutan yang dimaksud yaitu dari suku Abrab dan Marab diantaranya ada Servosius Tuamis, dll. Hadir juga Jack Mekawa (Ketua Dewan Adat Keerom), Marinus Isagi (Ketua Lembaga Masyarakat Adat Kab Keerom), dan lain-lain.
Juga hadir AKBP. Christian Aer, SH, SIK (Kapolres Keerom), Mayor Suwito (Pabung Keerom), Trisiswanda Indra N, SPt (Sekda Keerom) dan jajaran diantaranya Pregustina Duma, SH (Kabag Hukum), Orgenes Suwae (Kabag Humas), Rasdi Siswoyo (Plt. Kadis Pertanian).***