Sidang Dugaan Korupsi Johannes Rettob, Iwan Niode: Tak Ada Kerugian Negara

- 18 Juli 2023, 22:44 WIB
Suasana sidang Johannes Rettob dan Silvi Herawaty yang diduga korupsi dalam pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbush H-125
Suasana sidang Johannes Rettob dan Silvi Herawaty yang diduga korupsi dalam pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbush H-125 /Musa Abubar/

PORTAL PAPUA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura kembali menggelar sidang dugaan korupsi yang melilit Johannes Rettob dan Silvi Herawaty

Johannes Rettob dan Silvi Herawaty diduga korupsi pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbush H-125

Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan 6 orang saksi, di antaranya tiga saksi diperiksa secara online/daring dan tiga lainnya diperiksa secara offline, Selasa (18/7/2023).

Juru bicara Kuasa Hukum Johannes Rettob dan Silvi Herawaty, Iwan Niode mengatakan dari keterangan saksi sejauh ini sesuai yang harapkan. 

"Berbicara korupsi pasti kita bicara tentang kerugian negara, tetapi kita sudah membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara dalam proses ini,"kata Iwan kepada awak media usai sidang.

Baca Juga: Pemuda Papua Dukung Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

"Dan proses pembelian pesawat sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan itu sudah terbukti lewat keterangan-keterangan saksi,"ujar Iwan.

Menyoal perkara temuan BPK sebesar Rp21 Miliar, lanjut Iwan, pihaknya sudah memperlihatkan ada perjanjian hutang dan berlaku sampai 2026. Artinya antara Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika dan Asia One air terikat pada perjanjian perdata.

Kemudian soal helikopter, kata dia, barang tersebut ada pada Pemda Mimika yang diparkir di hanggar tidak kemana-mana dan tidak dilelang.

Baca Juga: Diduga Korupsi Pekerjaan Jalan Kabupaten Mamberamo Raya, Just Serta Pengacara Ajukan Eksepsi Sidang Ke-2

"Jadi ketika bicara kepemilikan kita bicara potensi, dikorupsi tidak boleh ada potensi kerugian harus riil dan bisa dihitung,"katanya.

Dia mengatakan, pembuktian selama ini, dari keterangan saksi hari ini bisa dieliminir, tinggal kemudian membuktikan soal dokumen pra operasi, dan itu nanti mempunyai saksi yang meringankan dan saksi ahli yang akan menjelaskan.

Baca Juga: Plt Bupati Mimika jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat dan Helikopter

Agenda selanjutnya, menurut dia, dijadwalkan pada Kamis (20/7) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta, dimana saksi ahli dan saksi fakta mempertegas proses kasus ini.

"Jadi kita tunggu saja, apa yang terjadi pada saat pemeriksaan saksi ahli pada hari Kamis nanti,"ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Raymon Biere mengatakan pada Kamis nanti, pihaknya bakal menghadirkan 6 orang saksi.

"Kami tidak janji berapa ahli yang dihadirkan karena saksi ahli banyak kesibukan dan terkendala tiket,"katanya.

"Tapi intinya pada hari Kamis besok, kami akan hadirkan saksi ahli,"tambah Raymon.***

Editor: Musa Abubar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah