BPPKLN Papua Gandeng Pemkab Jayapura Sosialisasikan Basic Agreement dan Aturan Lintas Batas

- 14 Juli 2023, 15:16 WIB
Suasana  warga  mengikuti sosialisasi di Balai Kampung Tablasupa, Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Jumat (14/7/2023).
Suasana warga mengikuti sosialisasi di Balai Kampung Tablasupa, Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Jumat (14/7/2023). /Musa Abubar/

PORTAL PAPUA - Badan Pengelola Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri (BPPKLN) Provinsi Papua terus gencar menyosialisasikan Basic Agreement dan aturan lintas batas bagi masyarakat di wilayah paling timur ini

Kali ini, BPPKLN Papua berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Jayapura. Sekadar diketahui, sosialisasi berlangsung di Balai Kampung Tablasupa, Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Jumat (14/7/2023).

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Batas Wilayah Badan Pengelola Perbatasan dan Kerja sama Provinsi Papua, Dolfinus Kareth menyebut ini adalah kolaborasi bersama Pemkab Jayapura bersama pihaknya.

"Kegiatan ini kami bekerja sama dengan Pemkab Jayapura, dalam hal ini Distrik Depapre, agar sosialiasi terus dilakukan kepada masyarakat Kampung Tablasupa, untuk apa, bisa memahami aturan lintas,"ujarnya.

Baca Juga: BPPKLN Papua Serahkan Bantuan Bama Kepada Warga Ex-Repatrian di Kwimi

Melalui momentum itu, kata dia, juga disampaikan tentang bahaya Narkotika kepada masyarakat sekitar daerah tersebut.

"Sekali lagi, pelaksanaan kegiatan ini sangat penting. Dalam rangka pemberian pemahaman tentang tata cara melakukan perlintasan,"ujarnya.

"Agar negara, baik masuk dan keluar melalui pintu perbatasan negara secara baik. Ketika kita lakukan perjalanan ke PNG ada aturanya,"katanya.

Melalui momentum itu, Sekertaris Distrik Depapre Mathias Suwae mengatakan, kegiatan ini perlu disambut dengan baik.

Halaman:

Editor: Musa Abubar

Sumber: Kabupaten Jayapura Dolfinus Karet Distrik Depapre Kampung Tablasupa


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x