Ada 7 Prioritas Pelanggaran yang Akan Ditindak Polres Jayapura

- 10 Juli 2023, 20:05 WIB
Foto : Istimewa
Foto : Istimewa /

 

PORTAL PAPUA - Apel dalam rangka gelar pasukan Operasi Patuh Cartenz 2023 dilanjutkan Latihan Pra Operasi yang berlangsung di Polres Jayapura Senin, 10 Juli 2023 pagi.

Dilanjutkan penyematan pita oleh Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH diwakili Wakapolres Jayapura Kompol Joni Samonsabra, SH., MH menandai dimulainya Operasi Patuh Cartenz 2023 Polres Jayapura.

Operasi dengan sasaran para pelanggar lalu lintas ini akan berlangsung selama 14 hari, hingga tanggal 23 Juli 2023 mendatang.

Pelaksanaan tugas Operasi Cartenz 2023 lebih mengedapankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis didukung dengan penegakan hukum lantas secara elektronik dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Wakapolres Kompol Joni Samonsabra, SH., MH membacakan amanat Kapolda Papua mengatakan apel gelar pasukan dengan tema "Patuh dan Tertib berlalu lintas cermin moralitas bangsa" dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personil maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

"Pada umumnya kecelakaan lalu lintas diawali dengan terjadinya pelanggaran tata tertib dan peraturan berlalu lintas, masyarakat sebenarnya sangat memahami resiko apabila melalukan pelanggaran lalu lintas namun pelanggaran lalu lintas sesuatu yang dianggap biasa oleh sebagian masyarakat, tingkat kesadaran akan kepatuhan terhadap peraturan berlalu lintas masih tergolong rendah," sambutnya.

Tujuan operasi adalah menurunkan angka pelanggaran, Laka lantas dan angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

"Jadi ada 7 prioritas pelanggaran yang akan ditindak dari pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, masih dibawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi yang tidak menggunakan safety belt, pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, melawan arus serta pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan," tutupnya.***

Editor: Silas Ramandey


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x