368 Peserta Sidang Sinode Siap BerikanHak Suara Pilih Calon BP AM Sinode GKI di Tanah Papua 2022 - 2027

- 23 Juli 2022, 08:46 WIB
Suasana Sidang Sinode XVIII GKI di tanah Papua dari 70 klasis GKI di Tanah Papua memberikan hak suaranya .
Suasana Sidang Sinode XVIII GKI di tanah Papua dari 70 klasis GKI di Tanah Papua memberikan hak suaranya . /Mozes Baab / Portal Papua/

PORTAL PAPUA - Sebanyak 368 orang peserta Sidang Sinode XVIII GKI di tanah Papua dari 70 klasis GKI di Tanah Papua memberikan hak suaranya dalam masa pra pemilihan bakal calon Badan Pekerja Am Sinode GKI di Tanah Papua periode 2022-2027.

Yang terdiri dari Ketua Sinode, Ketua I, Ketua II, Ketua III, Sekretaris Wakil Sekretaris dan bendahara, pada masa Sidang Paripurna V di gedung gereja GKI Betania Waren, Waropen, Jumat, 22 Juli 2022.

Baca Juga: Sidang Paripuran Satu dan Dua Dimulai Pada Pembukaan Sidang Sinode XVIII GKI di Pantai Sarafambai Waropen

Pra pemilihan calon BP Am Sinode GKI di Tanah Papua itu, dilakukan setelah pernyataan demisioner yang disampaikan BP Am Sinode GKI di Tanah Papua periode 2017-2022 di hadapan peserta sidang di gedung gereja GKI Betani Waren.


Badan Pekerja Am Sinode GKI di Tanah Papua periode 2017-2022, itu antara lain;  Ketua Pdt. Andrikus Mofu, Wakil Ketua Pdt. Hiskia Rollo, Sekretaris Pdt. Daniel Kaigere, Wakil Ketua Pdt. Shaynur Abbas, dan Bendahara Sym. Erna Theresya Numberi.


Setelah dilakukan amandemen tata gereja GKI, struktur jabatan BP Am Sinode GKI di Tanah Papua berubah menjadi 7 anggota. Dimana yang awalnya 5 jabatan yang diperebutkan oleh beberapa bakal calon meningkat menjadi 7 bakal calon sebagaimana penambahan struktur.


Pemilihan sendiri dilakukan secara demokratis dengan mengajukan nama bakal calon kepada penitia nominasi yang telah dibentuk untuk didaftarkan dan dimasukan di dalam surat suara pra pemilihan bakal calon.


Dalam aturan pemilihan yang telah diamandemen, ada dua tahapan yang akan dilalui, yaitu pra pemilihan bakal calon dan pemilihan. Oleh sebab itu bagi bakal calon yang telah diajukan namanya untuk dipilih dalam pra pemilihan bakal calon, suaranya harus mencapai 5 persen dari ambang batas suara.

Baca Juga: Festival Musik Anak Jalanan Resmi Dibuka Danrem 172/PWY, Puluhan Generasi Muda Papua Salurkan Bakat
Bagi bakal calon yang suaranya tidak mencapai 5 persen, maka secara otomatis gugur. Sementara yang melewati ambang batas suara di atas 5 persen, makas secara otomatis kandidat tersebut lolos untuk mengikuti proses pemilihan selanjutnya.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x