Berkas P21, Pelaku Curanmor Diserahkan Penyidik Polsek Sentani Kota Ke Kejaksaan

- 28 Juni 2022, 14:00 WIB
Kepolisian Sektor Sentani Kota dalam hal ini Unit reskrim Polsek Sentani Kota yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arif Mustamin menyerahkan TH (23).
Kepolisian Sektor Sentani Kota dalam hal ini Unit reskrim Polsek Sentani Kota yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arif Mustamin menyerahkan TH (23). /Irfan / lintaspapua.com/

PORTAL PAPUA  -  Kepolisian Sektor Sentani Kota dalam hal ini Unit reskrim Polsek Sentani Kota yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arif Mustamin menyerahkan TH (23) yang merupakan tersangka kasus pencurian sepeda motor ke Kejaksaan Negeri Jayapura usai berkas dinyatakan P21, Jum’at, 24 Juni 2022.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK, MH melalui Kapolsek Sentani Kota AKP Rozikin, SH saat di konfirmasi menjelaskan bahwa “TH (23) yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor beserta barang bukti sepeda motor Yamaha xeon telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

Baca Juga: Kadiskominfo Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon Pimpin Pelatihan Pengisian Konten Website PPID OPD

“TH (23) ditangkap pada tanggal 09 mei 2022 oleh Tim Paniki Polsek Sentani Kota dan Timsus Opsnal Polres Jayapura saat sedang berada di jalan Yabaso Sentani,"

“Setelah dilakukan penyidikan sehingga proses penyidikan dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura dan tersangka TH (23) beserta barang bukti tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marlini Adtri, SH di Kejaksaan Negeri Jayapura, “ucap Kapolsek.
Baca Juga: Masyarakat Adat Bersama Enam Suku Besar di Nabire Tolak Gabung dengan Provinsi Papua Tengah
Tambahnya, "TH (23) kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (Tujuh) tahun penjara,“ Tegas Kapolsek.***

Editor: Eveerth Joumilena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x