Penutup
Sagu dan keladi adalah makanan pokok di Papua, tetapi pohon sagu juga mempunyai berbagai fungsi Dalam UU No 8 tahun 2012 tentang Pangan telah mengatur tentang Pangan lokal, sehingga Sagu sebagai pangan lokal, menjadi kewenangan pemerintah daerah dan legislatif untuk menyiapkan regulasi guna perlindungan dan pengembangannya untuk itu Poksus DPR Papua mendorong Raperdasi Papua tentang Perlindungan dan pengembangan sagu.***