Pelaku Pembunuhan Mantan Istri Ditangkap Tim Khusus Polres Jayapura

- 23 Mei 2022, 13:58 WIB
Ilustrasi pembunuh mantan istri yang berhasil ditangkap oleh timsus Cycloop Polres Jayapura
Ilustrasi pembunuh mantan istri yang berhasil ditangkap oleh timsus Cycloop Polres Jayapura /

 

 

PORTAL PAPUA - Tim khusus Cycloop Polres Jayapura menangkap tersangka kasus pembunuhan suami terhadap mantan istrinya di rumah makan Jam Gadang Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua yang sempat menjadi buron selama sepekan hingga akhirnya berhasil ditangkap di Hutan Sagu Jalan Komba, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

Pelaku berinisial N (38) itu diringkus Tim Cycloop Polres Jayapura yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka, S.Tk., S.IK., pada Minggu 22 Mei 2022 di tempat persembunyiannya di Hutan Sagu Jalan Komba, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

"Jadi, pelaku N (38) ini berhasil diringkus oleh tim kami saat bersembunyi di Hutan Sagu," kata Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., melalui Wakapolres Jayapura Kompol Deddy A. Puhiri, S.IK., saat jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan, yang berlangsung di Halaman Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Senin 23 Mei 2022.

"Pelaku yang sudah diketahui keberadaannya saat bersembunyi di Hutan Sagu Jalan Komba itu, sempat keluar untuk menggadaikan handphonenya dan ditukar dengan bahan makanan. Sehingga tim Cycloop yang dibantu masyarakat sekitar, kemudian melakukan penyisiran di hutan sagu tepatnya di Jalan Komba dan berhasil menangkap pelaku kemarin sore Minggu 22 Mei," tambahnya.

Ia menuturkan, korban bernama Sriyati (37) seorang karyawati di Rumah Makan Jam Gadang Sentani yang ditemukan tewas oleh salah satu saksi yang merupakan teman kerja korban di dalam kamar dari Rumah Makan Jam Gadang Sentani.

Korban, kata Wakapolres Jayapura, pertama kali ditemukan oleh saksi saat mendengar teriakan korban dan langsung mendatangi kamar korban yang sudah bersimbah darah. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Kepolisian berupa satu buah pisau dapur beserta sarungnya, satu unit handphone dan sampel darah milik korban.

Tersangka, ujar Wakapolres Jayapura, selama pelarian itu bersembunyi di Hutan Sagu Jalan Komba, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.
"Pelaku bersembunyi di Hutan Sagu Jalan Komba Sentani. Kemarin pas ditangkap saat tim Cycloop Polres Jayapura dan dibantu masyarakat sekitar melakukan penyisiran di sekitar tempat persembunyian pelaku di Hutan Sagu Jalan Komba," ujarnya.

Wakapolres menyampaikan, Tim Cycloop Polres Jayapura lalu menangkapnya dan dibawa ke Mapolres Jayapura guna menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Pengakuan tersangka sebelum melakukan aksinya karena korban menolak untuk diajak rujuk.
Kompol Deddy menyatakan, pelaku diketahui menikah resmi pada tahun 2002 dan dikaruniai 3 orang anak yang semunya berada di kampung yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kemudian, mereka berdua sempat berpisah (cerai) dan pelaku kembali nikah siri dengan korban sejak Desember tahun 2021 lalu. Peristiwa pembunuhan ini terjadi, karena korban menolak untuk rujuk kembali.
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Polres Jayapura untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Silas Ramandey

Sumber: Lintas Papua.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x