Polda Papua Tetapkan Seorang Tersangka Ricuh Yahukimo

- 19 Maret 2022, 17:06 WIB
Suasana saat aksi di Yahukimo.
Suasana saat aksi di Yahukimo. /ISTIMEWA

PORTAL PAPUA -   Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan seorang tersangka berinisial LM alias Daud yang terlibat dalam aksi unjuk rasa berujung pengerusakan dan pembakaran fasilitas pemerintah dan rumah toko (Ruko) Di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua.

Kapolres Yahukimo AKBP Deni Herdiana menyampaikan kini penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap para saksi dan tersangka guna memastikan masih ada tersangka lainnya.

"Kami polres telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang ada di tkp yang sekarang telah di tahan di polres yahukimo status bersangkutan peranya turut membakar pertokoan yang ada melempar anggota yang melaukan pengamanan dengan kaitan ini polres yahukimo penyidik sudah menetapkan salah satu tersangka dari tiga orang yang diamankan," katanya, Kamis 17 Maret 2022.

Sebelumnya diberitakan, kericuhan yang terjadi di Disteik Dekai Kabupaten Yahukimo bermula ketika massa ribuan orang melakukan unjuk rasa menolak pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB). Saat Polisi mencoba menangani massa yang melakukan aksi pembakaran, terjadi bentrok sehingga dua warga meninggal dunia, dan tiga orang luka-luka termasuk satu anggota Polisi. ***

Editor: Eveerth Joumilena


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x