Kadishut Papua, Jan Jap Ormuseray Sampaikan Terimakasih Presiden Jokowi Untuk SK Hutan Sosial dan SK TORA

- 3 Februari 2022, 15:54 WIB
Batik dan Motif Papua Bersama Semua Staf Dinas Kehutanan Provinsi Papua, saat mengikuti secara virtual Presiden Jokowi selaku Kepala Negara  menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat.
Batik dan Motif Papua Bersama Semua Staf Dinas Kehutanan Provinsi Papua, saat mengikuti secara virtual Presiden Jokowi selaku Kepala Negara  menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat. /Foto Pribadi JJO/

PORTAL PAPUA - Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Papua, Jan Jap Ormuseray menyampaikan terimakasih kepada Presiden Indonesia, Ir. Joko Widodo, karena telah memberikan SK Hutan Sosial dan SK TORA kepada masyarakat di 20 ( Provinsi, termasuk di Provinsi Papua.

Sebagaimana secara simbolis dari 19 Provinsi tersebut, Presiden Jokowi selaku Kepala Negara  menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat di Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis, 3 Februari 2022.

 

"Terima kasih Yang Terhormat Presiden RI Bapak Joko Widodo yang telah memberikan SK Hutan Sosial dan SK TORA kepada masyarakat di 19 Provinsi di Indonesia termasuk Provinsi Papua, terima kasih untuk komitmen Bapak untuk melakukan pendampingan sampai masyarakat benar-benar mandiri dan sukses,"  ujar Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Jan Jap Ormuseray, dalam sebuah postingan di laman facebooknya., Kamis, 3 Februari 2022.

Pria asal Kampung Ormu, Tanah Merah ini menambahkan,  dirinya juga menyampaikan terimakasih  kepada Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

"Terimakasih juga kepada Bapak Gubernur Papua, Lukas Enembe  dan Bapak Sekda Papua, Ridwan Rumasukun, yang telah memfasilitasi acara ini, terima kasih Kepala UPT KLH dan Bapak Direktur, terima kasih semua staf Dinas Kehutanan dan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Papua," tutur Kadis Kehutanan, Jan Jap Ormuseray, mengakhiri  tulisannya.

 

Sementara itu,  Presiden Joko Widodo menegaskan masyarakat untuk memanfaatkan lahan yang telah diberikan pemerintah sesegera mungkin. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Negara saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat di Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis, 3 Februari 2022.

Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat di Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis, 3 Februari 2022.
Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat di Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis, 3 Februari 2022.

“Setelah Bapak, Ibu, dan saudara-saudara menerima SK ini, baik hutan sosial maupun TORA ataupun hutan adat, segera manfaatkan lahan yang ada, sesegera mungkin. Jangan sudah diberikan kemudian tidak diapa-apakan,” tegas Presiden.

Presiden Jokowi menyebut bahwa lahan yang diberikan pemerintah harus dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif. Presiden juga mengingatkan agar lahan tersebut tidak ditelantarkan apalagi dipindahtangankan.

“Ini saya titip betul agar lahan yang sudah kita berikan SK-nya, baik Bapak, Ibu, saudara-saudara sekalian, untuk betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif, jangan dipindah tangankan ke orang lain, karena ini laku. Hati-hati,” ucap Presiden.

Presiden mengatakan bahwa pemerintah tidak segan untuk mencabut kembali SK yang telah diberikan, jika lahan tersebut tidak digunakan secara produktif. Menurut Presiden, sudah ada tiga juta hektare lahan yang SK-nya dicabut kembali oleh pemerintah karena ditelantarkan.

“Tiga juta hektare kita cabut, cabut, cabut, cabut, karena enggak diapa-apakan, sudah lebih dari 10 tahun enggak diapa-apakan, ya sudah ambil lagi,” ungkap Presiden.

Presiden Jokowi juga meminta masyarakat untuk tetap menjaga kelestarian hutan yang ada. Selain itu, jika dalam pengelolaannya ingin bekerja sama dengan pihak swasta atau bank, Presiden berpesan untuk berhati-hati dan melakukannya secara cermat.

Kepala Dinas Kehutanan, Jan Jap Ormuseray bersama Staf Dinas Kehutanan Bersama Sekda Papua, Ridwan Rumasukun, Foto Bersama Usai Kegiatan.
Kepala Dinas Kehutanan, Jan Jap Ormuseray bersama Staf Dinas Kehutanan Bersama Sekda Papua, Ridwan Rumasukun, Foto Bersama Usai Kegiatan.

“Tapi hati-hati mesti dihitung, mesti dikalkulasi semuanya, saya kembali ke anda kalau mengambil bank hati-hati, pas ngambilnya enak nanti pas ngembalikannya baru pusing tujuh keliling,” tutur Presiden.

Presiden Jokowi pun menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait tata kelola perhutanan sosial. Presiden berharap masyarakat dapat mengelola secara baik sehingga lahan yang diberikan menjadi produktif dan dapat ditindaklanjuti menjadi hak milik.

“Setelah ini diberikan hak milik, hak milik, kalau memang benar produktif tindaklanjuti ke Kementerian (ATR) BPN, kantor BPN untuk mendapatkan hak milik,” ucap Presiden.

Untuk diketahui, selain diserahkan secara langsung oleh Presiden Jokowi di Provinsi Sumatera Utara, kegiatan penyerahan SK juga dilakukan secara serentak di 19 provinsi lainnya di Tanah Air. Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut SK Hutan Sosial (Hutsos) diserahkan kepada 20 provinsi dan SK TORA diserahkan kepada lima provinsi.

“SK Hutsos diserahkan sebanyak 722 SK seluas 469.670 hektare bagi 118 ribu KK lebih, hutan adat yang diserahkan 12 SK, dan dua SK indikatif hutan adat dengan total luas 21.288 hektare bagi 6.170 KK,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya dalam laporannya. ***

Editor: Eveerth Joumilena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x