Komisi A DPRD Tolikara Seriusi Dana Desa Tahap Kedua 2021, belum Disalurkan ke Kampung-kampung di Tolikara

- 30 Januari 2022, 16:35 WIB
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Tolikara, Yendiles Towolom (kanan). Richard (PP)
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Tolikara, Yendiles Towolom (kanan). Richard (PP) /

PORTAL PAPUA - Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tolikara, Yendiles Towolom, disela-sela sidang Paripurna APBD Pemerintah Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2022, yang berlansung pada Jumat (28/01) pekan kamerin, di salah satu hotel di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, dimana ia menyebutkan, berkas APBD Pemerintah Kabupaten Tolikara terkait pengelolaan dana desa di tahun anggaran 2022 ini senilai 4 Miliar.

Yendiles menyebutkan, sebagai Ketua Komisi A yang membidangi pemerintahan dan hukum, ia melihat dimana pengelolaan dana desa tahun 2021 untuk tahap keduanya, hingga awal tahun 2022 ini belum juga dikucurkan ke kampung-kampung. Dan masih terpendam di BPMK Kabupaten Tolikara, sehingga hal ini yang sedang diseriusi oleh pihaknya.

“Kami sedang menseriusi soal pengelolaan dan pencarian dana desa tahun anggaran 2021, dimana tahap keduanya hingga masuk tahun 2022 ini dana tersebut belum juga dicairkan ke kampung-kampung, masih terpendam di BPMK Kabupaten Tolikara,” kata Ketua Komisi A DPRD Tolikara, Yendiles Towolom.

Ia menegaskan, sebagai komisi yang berkaiatan dengan pemerintahan dan hukum, pihaknya sedang merangkumkan data-data sebagai bukti untuk diajukan ke proses hukum, jika terdapat penyimpangan.

“Pimpinan kami Ketua DPRD Tolikara, Sonny Wanimbo, telah mengintruksikan kepada kami di Komisi A untuk mencari bukti-bukti soal pengelolaan dana desa, karena itu dana dari pusat lansung turun ke kampung, tapi mengapa?, dana desa tahap kedua tahun 2021 itu belum juga ada pencayiraiannya, dan uang itu ada dimana?,” ucap Yendiles, sembari bertanya.***

 

 

Editor: Richard Mayor


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x