Pelaku Begal Payudara di Jayapura Terancam 9 Tahun Penjara

- 30 Januari 2022, 10:05 WIB
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH,. Richard (PP)
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH,. Richard (PP) /

PORTAL PAPUA - Pelaku kejahatan kriminal begal payudara di Kabupaten Jayapura terancam kurungan badan 9 Tahun penjara, atas ulah tak senonoh yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH, saat press conference bersama awak media terkait kasus asusila atau pelecehan seksual yang berlangsung di halaman Mapolres Jayapura. Sabtu (29/01).

Press conference terkait kasus asusila yang dilakukan pelaku berinisial R (29) disampaikan langsung Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH, didampingi Wakapolres Kompol Deddy A. Puhiri, S.IK, Kasat Reskrim AKP.Sigit Susanto, S.IK dan Kasie Humas Polres Jayapura Iptu Iwan, SE.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH saat press conference mengungkapkan, kasus asusila yang dilakukan pelaku berinisial R (29) ini berhasil terungkap saat terakhir pelaku melakukan aksinya pada Rabu, 26 Januari 2022 lalu, yang saat itu pelaku meremas payudara korban yang hendak berolahraga atau lari sore.

"Korban yang tidak terima kemudian melaporkan ke keluarganya yang merupakan anggota kami, dan berdasarkan laporan tersebut tim gabungan Cycloop dan Paniki berhasil mengetahui identitas pelaku. Dan pelaku ditangkap beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario saat berada di dalam rumahnya," kata Kapolres Jayapura
AKBP. Fredrickus Maclarimboen, Minggu, 30 Januari 2022.

Sebut, Kapolres, pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 8 kali ditempat berbeda-beda, diantaranya pertigaan Genyem 1 kali, turunan gunung merah 3 kali, depan Auri 2 kali, jalan Tabita 1 kali dan di jalan kehiran Sentani Kabupaten Jayapura sebanyak 1 kali.

"Dari 8 aksi yang dilakukan pelaku, hanya 1 korban yang membuat laporan polisi yang kebetulan seorang anggota Polwan di Polda Papua, pelaku diketahui telah memiliki seorang anak dan istri namun sudah berpisah sejak 2017," ujar Kapolres.

Dari pengakuan pelaku, ia mengakui melakukan hal memalukan tersebut semata-mata untuk memenuhi hasrat seksualnya, dikarenakan pelaku suka menonton film porno.

"Nantinya akan didalami juga apakah ini suatu kelainan, jika dibutuhkan akan dilakukan pemeriksaan psikologi, pelaku telah resmi kami tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 289 KUHP tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara," tutur Kapolres Jayapura.***

Editor: Richard Mayor


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x