" Jadi, harusnya dilakukan dua musrenbang yakni musrenbang Otonomi khusus dan Musrenbang APBD karena disitu kan ada perencanaan dan penganggarannya, sehingga masyarakat bisa tahu. program apa yang mereka bawa ke musrenbang Otonomi khusus dan program apa yang mereka bawa ke musrenbang APBD. Kalau seperti ini mekanismenya maka memudahkan kita untuk melakukan pengawasan dan mengevaluasi penggunaan dana Otsus itu,"pungkasnya.(JB/PP)