"LW ini sebelumnya telah masuk DPO Kepolisian," kata Kombes Iqbal, Minggu malam.
Baca Juga: Senapan Mesin dari Helikopter TNI yang Jatuh Jadi Senjata Andalan KKB Pimpinan Lamek Taplo
Kombes Iqbal menuturkan, LW kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana
"Saat ini LW masih dalam pemeriksaan di Polres Puncak Jaya ," pungkas Kombes Iqbal.