Tanda Belasungkawa, Pemprov Papua Instruksikan Pengibaran Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari

- 22 Mei 2021, 13:19 WIB
Pemprov Papu kibarkan bendera setengah tiang
Pemprov Papu kibarkan bendera setengah tiang /Levin Jr/


PORTAL PAPUA-Sebagai tanda belasungkawa atas meninggalnya Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengeluarkan instruksi untuk mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang selama tujuh hari.

Pengibaran bendera setengah tiang tersebut dilakukan lantaran Wagub Klemen Timal merupakan pejabat negara yang berjasa besar bagi negara terlebih tanah Papua.

Baca Juga: Simak Info Selengkapnya Mengenai Jumlah Formasi hingga Materi Seleksi CPNS 2021

"Kami turunkan Bendera setengah tiang selama tujuh hari, karena Beliau pejabat negara," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Papua Dance Yulian Flassy di Jayapura, Jumat, 21 Mei 2021

Pengibaran Bendera setengah tiang juga berlaku untuk seluruh kantor pemerintahan di tingkat kabupaten/kota yang ada di Papua.

Pemberlakuan pengibaran bendera setengah tiang tersebut, jelas Dance, mulai berlaku mulai 22 Mei hingga 29 Mei 2021.

"Itu akan disampaikan melalui surat dari Pemprov Papua ke seluruh instansi pemerintah," kata Dance.

Baca Juga: Merespon Sederetan Kasus di Papua, Rakyat Papua Gelar Demonstrasi Serentak di Tiga Kota

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura sudah melakukan pengibaran Bendera setengah tiang pada Sabtu, 22 Mei 2021 pagi.

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x