Inilah Sosok dan Sepak Terjang Victor Yeimo, Aktivis Kemerdekaan Papua Barat

- 10 Mei 2021, 17:58 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi Penjara /Ichigo121212/Pixabay

PORTAL PAPUA-Victor Yeimo merupakan salah satu aktivis pro-kemerdekaan Papua Barat yang begitu gencarnya memperjuangkan dan menyuarakan soal kemerdekaan Papua Barat.

Selain sebagai aktivis, pria kelahiran tahun 1983 tersebut juga menjabat sebagai Sekretaris Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Baca Juga: Dampak Positif Pendemi Covid-19 Bagi Kapten Persipura Boaz Salossa

Perlu diketahui, organisasi KNPB sendiri muncul sekitar tahun 2008 sebagai organisasi penyelenggara demonstrasi massa di sekitar Papua Barat yang menuntut referendum mengenai status politik Papua Barat.

Tidak hanya itu, KNPB juga mendukung prakarsa International Parliamentarians dan International Lawyers for West Papua (IPWP dan ILWP).

Atas tindakannya tersebut, Victor Yeimo telah didaftar sebagai orang yang dikehendaki oleh pihak kepolisian sejak Mei 2009 atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Bantai Aston Villa 1 – 3 Manchester United Resmi Bermain di Liga Champion Musim Depan

Berdasarkan informasi yang didapat, pada tanggal 18 April, rumah keluarga Victor di Nabire digerebek oleh aparat dan tiga anggota keluarganya ditangkap dan diinterogasi oleh polisi yang mencari informasi tempat keberadaan dari Victor.

Akhirnya, pada 21 Oktober 2009 Yeimo ditangkap di sebuah hotel di Abepura oleh anggota polisi dalam operasi sweeping yang tidak ada keterkaitan dengan kegiatan politik.

Kemudian, Yeimo didakwa atas partisipasinya dalam demonstrasi KNPB pada Maret 2009 serta keterlibatannya dalam serangan terhadap Polsek Abepura pada bulan April 2009.

Tidak berhenti di situ, Yeimo juga didakwa dengan makar dan penghasutan di bawah Pasal 106 dan 160 KUHP Indonesia dengn ancaman hukuman penjara tiga tahun.

Baca Juga: Gol Bunuh Diri Diego Carlos Selamatkan Real Madrid dari Kekalahan

Pada tanggal 23 Juli 2010, Yeimo hanya dihukum karena penghasutan dan diberi hukuman penjara satu tahun kurang waktu di tahanan.

Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding agar Yeimo dihukum atas tuduhan makar dibawah Pasal 106 dimana hukuman penjaranya akan meningkat menjadi tiga tahun.

Berdasarkan keterangan dari juru bicara polisi, Kabid Humas Polda Papua Gede Sumerta, pada Oktober 2010, Yeimo rupanya berhasil melarikan diri dari penjara, namun kemudian berhasil ditangkap kembali pada tanggal 13 Mei 2012.

Pengacara Yeimo pada saat itu, Gustaf Kawer, membantah tuduhan bahwa Yeimo melarikan diri. Gustaf menyatakan bahwa Yeimo tidak melarikan diri dari penjara dan telah dihukum satu tahun penjara, bukan tiga tahun seperti yang nyatakan oleh Sumerta.

Baca Juga: Juventus Resmi Rayakan Scudetto Seri A Musim Ini

Gustaf juga menambahkan bahwa pada bulan Oktober 2010, Yeimo mencari perawatan medis di rumah sakit.

Oleh karena, KNPB telah tumbuh sebagai gerakan sosial di Papua dan represi terhadap aktivis-aktivis KNPB juga telah meningkat, sehingga lewat situs web Suara Papua, Yeimo menyatakan bahwa sebanyak 22 anggota KNPB sudah dibunuh oleh aparat keamanan pada tahun 2012 and sebanyak 55 telah ditahan.

Pada 1 Desember 2012, yang mana orang Papua mengingatkan sebagai hari ulang tahun bendera nasional pertama dikibarkan pada 1961, KNPB mencoba mengadakan demonstrasi dari tempat Mako Tabuni dibunuh ke makam Theys Eluay, pemimpin Papua yang dibunuh oleh aparat keamanan pada 2001.

Demonstrasi tersebut akhirnya dibubarkan oleh polisi dan sejumlah aktivis ditahan termasuk di Yeimo. Namun, tak berselang lama, Yeimo akhirnya dibebaskan.

Baca Juga: Juventus Dibantai AC Milan 0-3 di Kandang Sendiri

Pada 13 Mei 2013 , Yeimo dilaporkan ditangkap kembali oleh polisi di Jayapura karena terlibat demonstrasi menuntut tanggungjawab pemerintah terkait kematian, tahanan dan kecederaan yang terjadi pada acara-acara peringatan 1 Mei 2013.

Pada saat itu, tidak hanya Yeimo yang ditangkap. Ada tiga aktivis lain yang ikut ditangkap, yakni Yongky Ulimpa, Ely Kobak dan Marthen Manggaprouw.

Yeimo dan ketiga kawannya, dilaporkan, sewaktu hendak ditahan, mereka juga dipukuli dengan rotan dan ditendang dalam penahanan.

Pada masa ini, Yeimo masih dalam tahanan dan dilaporkan telah dipindahkan ke LP Abepura. Ia dianggap akan menjalani hukuman tiga tahun berkaitan dengan keterlibatannya dengan insiden pada tahun 2009.

Baca Juga: Kontrak Baru Neymar Digaji Rp64 Juta Perjam oleh PSG

Namun, Yeimo malah kembali melarikan diri dari penjara dan ditetapkan dalam DPO. Kemudian, Pada Minggu, 9 Mei 2021, Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Operasi Nemangkawi berhasil menangkap Yeimo yang selama ini menjadi buronan di Jayapura.

Kepala Satgas Operasi Nemangkawai Kombes Iqbal Alqudusy pun membenarkan penangkapan terhadap Yeimo tersebut.

"Iya benar, Victor Yeimo ditangkap pukul 19.15 WIY di Jayapura," kata Kombes Iqbal Alqudusy dalam siaran pers, Minggu, 9 Mei 2021.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang menyebutnya sebagai pimpinan demo dan orator yang berorasi mengenai Papua merdeka dan memprovokasi masyarakat hingga mengakibatkan kerusakan umum," tambah Iqbal.

Perlu untuk diketahui, sebelum Victor Yeimo, beberapa anggota KNPB terkemuka juga telah ditangkap.

Baca Juga: Pendiri OPM Sebut Veronika Koman Seorang Provokator

Salah satunya adalah Buchtar Tabuni, yang ditangkap pada 3 Desember 2008, atas perannya merencanakan demonstrasi pada tanggal 16 Oktober pada tahun itu.

Selain itu, ada Sebby Sambom yang juga ikut ditangkap. Lalu, pada tanggal 3 April 2009, Mako Tabuni, Yance Mote dan Serafin Diaz juga ditangkap berkaitan dengan demonstrasi pada tanggal 10 Maret.

Meskipun kedua demonstrasi berlangsung secara damai, kesemua yang ditangkap dituduh makar dan penghasutan di bawah Pasal 106 dan 160 KUHP Indonesia.

Kasus Buchtar Tabuni adalah yang pertama untuk sampai ke pengadilan. Walaupun beliau diputuskan tidak bersalah atas tuduhan makar, namun divonis dengan penghasutan.

Nampaknya, kasus ini telah digunakan sebagai preseden di mana kehakiman menjatuhkan hukuman sama dalam empat kasus yang lain.

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x