Korban Penganiayaan di Kaimana Meninggal Dunia Setelah Menjalani Perawatan Medis

- 29 Maret 2021, 17:31 WIB
Ilustrasi penganiayaan .
Ilustrasi penganiayaan . /Pixabay/Pavlofox

PORTAL PAPUA-Pelaku penganiayaan yang berinisial JRS (38) dikenakan pasal berlapis yakni pasal 358 dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman tujuh (7) tahun penjara lantaran korban yang dianiayanya telah tewas.

Korbannya yang adalah seorang Guru yang berinisial KM (60), akhirnya menghembuskan nafas terakhir setelah menjalani perawatan medis secara intensif di RSUD Kaimana, pada Jumat 26 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Pelaku Bom Bunuh Diri Tinggalkan Surat Wasiat untuk Orang Tuanya

“Kita kenakan pasal 358 dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Kapolres Kaimana melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Al Parisi pada media, Senin 29 Maret 2021.

Kasat Al Parisi menjelaskan bahwa untuk keperluan penyidikan, pihaknya telah memeriksa dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lima saksi untuk mengungkapkan motif dari penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Cabuli Murid Sendiri, Oknum Guru Honorer di Kaimana Terancam 5 Tahun Penjara

“Lima saksi telah kita periksa dan mintai keterangan. Pelakunya sudah kita tahan dan proses, masyarakat dan keluarga percayakan kepada kami terkait proses hukumnya,” jelas Al Parisi.

Al Parisi juga menyebutkan bahwa pelaku penganiayaan telah diamankan, dan kini untuk sementara waktu ditahan di rumah tahanan Polres Kaimana demi kepentingan penyidikan.

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x