PORTAL PAPUA-Sekelompok massa yang merupakan pihak keluarga pasien COVID-19 yang telah dinyatakan meninggal oleh pihak RSUD Merauke pada Sabtu 20 Maret 2021 berusaha mengambil paksa jenasah dan merusak beberapa fasilitas umum di rumah sakit.
Pasien COVID-19 yang diambil paksa tersebut berjenis kelamin perempuan dan berinisial MFK (21) yang dinyatakan meninggal oleh pihak RSUD Merauke sekitar pukul 13.00 WIT.
Baca Juga: Sinopsis Love Story 22 Maret 2021 Ken Melihat Papanya dan Argadana Bertengkar, Maudy Sedih
Oleh karena dinyatakan meninggal akibat COVID-19, keluarga pasien pun marah dan melakukan aksi penolakan dan mengambil paksa jenazah dari ruang IGD COVID. Tidak hanya itu, mereka juga merusak beberapa fasilitas RSUD Merauke.
Ketika sedang mengawal jenazah keluar dari RSUD, sebagian anggota keluarga yang belum puas, melakukan pengerusakan terhadap beberapa fasilitas rumah sakit. Mereka melempar kaca mobil ambulans dan jendela kamar jenazah dengan batu hingga pecah.
Menyikapi peristiwa tersebut, Polda Papua, Polres Merauke, serta Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum memimpin langsung pengamanan fasilitas Umum RSUD Merauke dan tenaga medis, yang diakibatkan oleh adanya kericuhan massa pada Sabtu 20 Maret 2021 sekitar pukul 16.00 WIT tersebut.
Pada kesempatan itu, pihak RSUD Merauke yang didampingi Kapolres Merauke melaksanakan konferensi pers pada Minggu 21 Maret 2021 pukul 13.30 WIT guna memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait persoalan pengerusakan sejumlah fasilitas rumah sakit tersebut.
Kapolres Merauke, Untung Sangaji menegaskan bahwa Polisi akan menindak tegas para pelaku pengerusakan fasilitas RSUD yang meliputi kaca mobil ambulans dan kaca ruang jenazah tersebut.