PORTAL PAPUA-Tercatat, selama tahun 2020 lalu, sebanyak 49 kasus kriminal telah dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Kasus Krimial tersebut antara lain ialah, pengainayaan, perampasan, penembakan, dan sumlah kekerasan lainnya.
“Serentetan peristiwa tersebut menyebabkan lima anggota TNI-Polri dan 12 warga sipil meninggal dunia, serta 16 anggota TNI-Polri dan 10 warga sipil terluka,” tutur Kapolda Papua, Irjen Paulus Waterpauw, Selasa 23 Februari 2021.
Oleh sebab itu, Paulus berharap agar anggota polisi tidak melakukan kegiatan jual beli senjata api ke KKB karena dampak yang ditimbulkan amat bersar.
“Senjata api itu bukan saja untuk menembak anggota tetapi juga warga sipil hingga menimbulkan korban jiwa,” ungkap Irjen Waterpauw.
Selain itu, Kapolda menyatakan cepat atau lambat oknum anggota Polri yang menjual senjata api kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pasti terungkap dan ditangkap.
Ia menegaskan cepat atau lambat anggota yang terlibat kasus penjualan senjata api kepada KKB ditangkap, karena saat ini zaman sudah semakin canggih dalam melacak keberadaan oknum anggota yang menyimpang dari tugas dan tanggung jawabnya.
“Karena itulah maka cepat atau lambat akan terungkap dan pelakunya dikenakan sanksi, baik itu pemecatan sebagai anggota Polri maupun sidang di peradilan umum,” kata Irjen Waterpauw di Jayapura.