Perluasan Kebun Sawit di Papua, Ipi Maryati: Hutan di Papua merupakan Benteng Akhir Hutan Hujan Tropis

- 23 Februari 2021, 02:33 WIB
Ilustrasi petani sawit
Ilustrasi petani sawit /Antara/

PORTAL PAPUA-Adanya perluasan kebun kelapa sawit di Papua Barat memunculkan banyak masalah antara lain, seperti konflik agraria atau tanah, ketidakadilan ekonomi bagi masyarakat di sekitar konsensi kepemilikan hutan, dan kewajiban perusahaan membangun kebun plasma.

“Persoalan ini perlu untuk diselesaikan secara cepat dan strategis, terutama mengingat hutan di Tanah Papua merupakan benteng terakhir hutan hujan tropis di Indonesia," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Ipi Maryati Kuding, Selasa 23 Februari 2021.

Baca Juga: 22 Februari Pukul 17:10 WIB, Akun Twitter Kementerian Keuangan Dihacker

Dikatakan Ipi Maryati, banyaknya pelanggaran iditemukan KPK terkait izin perluasan kebun sawit yang dikarenakan pelanggaran tersebut menyebabkan banyak masalah, salah satunya deforestasi hutan.

“Beberapa masalah yang menjadi temuan Tim Evaluasi adalah pelanggaran berbagai perizinan, praktik deforestasi hutan alam dan lahan gambut menjadi perkebunan kelapa sawit, pembukaan lahan dengan cara bakar,” kata Ipi.

Dikatakan Ipi, KPK menginginkan peran aktif pemerintah dalam memperbaiki tata kelola perkebunan kelapa sawit, sehingga peran tersebut dapat menutup peluang korupsi, mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dan mengefektifkan penegakan hukum di bidang sumber daya alam serta menjaga kelestarian hutan.

Baca Juga: Terungkap Motif 2 Polisi di Ambon Nekad Jual Senjata Ke KKB

Diketahui, KPK membetuk sebuah tim evaluasi dari 11 lembaga. Tim  tersebut berjalan sesuai Inpres No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktifitas Perkebunan Kelapa Sawit.

Dikatakannya, pada Januari 2011 lalu tim tersebut telah mengevaluasi sebanyak 10 perusahaan. Delapan perusahaan di antaranya telah menjalani pengecekan lapangan.

Tim juga menganalisis peraturan soal pembukaan hutan dan perkebunan. Selain mengevaluasi perizinan tim, bahkan meneliti perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat yang luasnya mencakup  576.090,84 hektare milik 24 perusahaan.

Baca Juga: Jika Penopang Ekonomi adalah UMKM, Ini yang Perlu Dilakukan Pemerintah untuk Melindungi UMKM

"Dari 24 perusahan yang beroperasi di Papua Barat, hanya sebelas perusahaan yang memiliki hak guna usaha (HGU) dan melakukan penanaman. Dari total luas wilayah konsesi, 383.431,05 hektar masih berupa hutan," katanya.

Mewakili KPK, Ipi mendorong pemerintah daerah dan pemerintah pusat  untuk mengevaluasi perizinan perkebunan sawit di Papua Barat.

"Untuk mengatasi persoalan ini, tim evaluasi tengah menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada gubernur, bupati, dan pemerintah pusat,"Pungkas Ipi.

Baca Juga: 26 Februari 2021, Gubernur Lantik 4 Kepala Daerah di Papua Barat, Kecuali Sorong Selatan dan Teluk Wondama

Terpisah, sejumlah anak muda bersikap dan sepakat melindungi hutan Papua yang merupakan benteng terakhir Indonesia untuk dapat menghadapi krisis iklim yang sedang terjadi.

“Saya tidak setuju sawit, karena hutan bagi orang Papua adalah mama. Orang Papua tidak butuh sawit. Bukan menolak, tapi orang Papua hidup dan tidur dalam hutan,” kata mahasiswa Universitas Cenderawasih Marcel Gibrael Mauri dalam webinar "Kebijakan Iklim Indonesia dan Papua dalam Perspektif Keadilan Antargenerasi" yang digelar Walhi Papua dan diakses dari Jakarta.

Orang Papua bisa hidup tanpa emas, tapi bisa mati tanpa hutannya, kata Marcel menanggapi pemberitaan yang sedang hangat jadi pembahasan bertajuk “Papua: Investigasi ungkap perusahaan Korsel 'sengaja' membakar lahan untuk perluasan lahan sawit”.


Rafael Fautngiljanan

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah