PORTAL PAPUA-Kementerian Keuangan melalui akun twitternya menyampaikan apakah masyarakat Indonesia mengetahui bahwa penopang ekonomi indonesia adalah UMKM ?
Telah dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK/010/2019
adanya perlindungan pemerintah terhadap UMKM, yang dikabarkan menurunkan ambang batas bea masuk barang kiriman dari 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS.
Baca Juga: Terbawa Arus Air Terjun yang Sangat Deras, Seorang Wisatawan Tewas Tenggelam
Berbagai kebijakan yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja merupakan komitmen keberpihakan yang sangat kuat terhadap UMKM. Lewat UU tersebut, UMKM diberikan kemudahan dari perizinan, akses pasar, rantai pasok, hingga akses pembiayaan.
Selain itu, barang impor di atas 3 dollar AS dikenai tarif pajak sebesar 17,5% yang terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10%, dan PPh 0%.
Melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) memberikan perlindungan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Dilakukannya upaya peningkatan akses pasar dalam negeri melalui program digitalisasi UMKM yang telah meningkatkan jumlah UMKM yang onboard ke digital dari 7 juta menjadi 11,4 juta UMKM selama tahun 2020. Program ini dilaksanakan bekerja sama dengan berbagai penyedia platform e-commerce.
"Kementerian Koperasi dan UKM terus mendorong transformasi UKM go global. Untuk mendorong ekspor Kementerian Koperasi dan UKM bersama-sama Kementerian Perdagangan dan berbagai asosiasi mencanangkan program 500.000 eksportir baru tahun 2030," ujar Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki seperti dikutip dari situs Kemenkop UKM sebagaimana dilansir dari kemenkeu.go.id, Selasa 23 Februari 2021.
Melakukan mitigasi adalah salah satu upaya perlindungan yang diberikan terhadap aktivitas perdagangan crossborder yang menjadi ancaman bagi UMKM dan produk lokal.