ATR-BPN Jayapura Diminta Komitmen Selesaikan Pembayaran Tanah Bandara, Jangan Ada Mafia Hukum

10 Agustus 2023, 21:39 WIB
Perwakilan Masyarakat Adat Pemilik Tanah Bandara Sentani Saat Mendatangi ATR-BPN Kabupaten Jayapura /Istimewa/

PORTAL PAPUA - Hak hak masalah adat harus diperhitungkan dan jangan ada indikasi sertifikat jadi milik negara. Apakah pihak perhubungan sudah membayarnya ke masyarakat atau belum

Demikian disampaikan perwakilan masyarakat adat pemilik tanah Bandara Sentani, mama Beatrix Felle kepada awak media di Sentani,Kabupaten Jayapura, Selasa (8/8/2023).

"Kami minta jangan ada mafia-mafia hukum yang bermain sehingga membuat pembayaran tidak sampe ke masyarakat adat yang memiliki tempat sah,"kata mama Beatrix.

Baca Juga: Dampak Program JKN Papua Nurma Sempat Koma Berangsur Membaik

Menurut dia, pihak ATR-BPN Jayapura harus berkomitmen dan menghargai hak masyarakat adat. Pihak BPN Sentani harus berkomitmen kepada masyarakat adat terkait apa yang sudah dijanjikan.

"Tolong hargailah pemilik tempat, layanilah dengan baik melalui proses pelayanan publik yang ada di kantor ATR-BPN, coba buktikan kepada masyarakat adat bagaimana pelayanan iklan keterbukaan, jangan hanya ada pengusaha saja yang ditangani dan awasi,"ujarnya.

Dia mengatakan, masyarakat pemilik ulayat sudah memasukkan surat untuk beraudiensi dengan pihak ATR-BPN Jayapura namun belum ditanggapi.

Padahal pihak Kepala ATR-BPN telah berjanji kepada masyarakat adat jika menarik surat pembatalan gugatan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura maka mereka bakal melakukan proses pembayaran.

Meskipun, pihak ATR-BPN Jayapura juga telah mengakui dan membenarkan bahwa sertifikat tersebut milik masyarakat adat. Namun, tetap saja proses tersebut tak kunjung selesai.

Baca Juga: Astra Motor Papua Beri Pelatihan Teknik Dasar Perawatan Motor

Sementara itu, Sekretaris Forum Peduli Kemanusiaan (FPK) Jayapura, Jhon Maurits Suebu menegaskan segera merealisasikan tuntutan masyarakat pemilik tanah.

"Kepada pihak ATR/BPN dan perhubungan jika tidak mau membatalkan sertifikat tersebut, maka kami pemilik juga minta supaya di realisasikan pembayaran,"katanya.

Jhon menilai, dengan proses yang berlarut-larut, ada indikasi kepala ATR-BPN Jayapura bakalan diganti lagi.

"Kami telah menemukan beberapa kejaganjalan yang terjadi dan ada indikasi kecurigaan dapat informasi bahwa dalam waktu dekat ada pergantian kepala ATR/BPN Kabupaten Jayapura,"ujarnya.

Lanjut dia, proses ini sudah berlangsung bertahun-tahun terindikasi permainan mafia.

Baca Juga: Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru,Yasonna: Peran APH Penting

"Kita tau ini masalah yang sedang dikerjakan oleh sebuah kelompok mafia maka kepala ATR-BPN Kabupaten Jayapura yang berniat untuk dipindahkan segera dihentikan niatnya karena masalah ini belum diselesaikan,"katanya.

Jhon juga menyebut jika belum lima tahun juga dikeluarkan maka masih bisa disengketakan di PTUN Jayapura.

"Jika sertifikat lebih dari lima tahun maka sertifikat tersebut tidak kami sengketakan tapi ini belum lebih dari lima tahun sehingga masih bisa untuk kita batalkan karena tidak ada pelepasan adat,"ujarnya.

Sekadar diketahui, area landasan pacu, parkiran pesawat, ruang VIP, terminal tunggu serta terminal penumpang Banda Udara Sentani, masih diklaim milik masyarakat adat.

Namun, pihak ATR-BPN Jayapura telah mengeluarkan sertifikat tanpa pelepasan adat secara sepihak tanpa persetujuan adat. ****

Editor: Musa Abubar

Tags

Terkini

Terpopuler