Ratusan Masyarakat Melakukan Aksi Damai Depan Polres Pegunungan Bintang

1 Mei 2022, 01:23 WIB

 

PORTAL PAPUA - Ratusan masyarakat suku ketengban melakukan aksi demonstrasi di kantor Polres Kabupaten Pegunungan Bintang,kamis 28/04/2022.

Aksi damai tersebut menuntut Pemerintah Pegunungan Bintang, dan pihak kepolisian resor Pegunungan Bintang,segera mencabut surat pengaduan kasus korupsi Dana DOB Kabupaten Ketengban nomor: LI/06/RES/3.I/2022/SUBDIT III TIPIKOR, Tanggal 2 Februari 2022 Di Polda Papua.

Berikut isi pernyataan :

TUNTUTAN TOKOH MASYARAKAT,TOKOH GEREJA,TOKOH INTELEKTUAL TOKOH PEMUDA,TOKOH PEREMPUAN SERTA MAHASIWA SUKU KETENGBAN ,Meminta:

1.Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang
2.Ketua DPRD Kabupaten pegunungan bintang
3.Kapolres Pegunungan Bintang
4.Kepala badan pengelola keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pegunungan Kepala inspektorat kabupaten pegunungan bintang
5.Dewan Adat Pegunungan Bintang

Menyatakan sikap bahwa:
Pertama : Kami seluruh komponen masyarakat suku ketengban yang mendiami di bumi aplim apom menuntut Segera mencabut Laporan informasi di Polda Papua dengan nomor ; Ll 106//IU/RES/3.1/2022/SUBDIT i TIPIKOR,Tanggal 2 Februari 2022.

Kedua: Seluruh intelektual suku ketengban berbahasa telep, meminta agar segera mencabut surat pengaduan yang di maksud dalam waktu dekat,
karena tidak ada bukti rekomendasi dari auditor BPK RI perwakilan papua dan Inspektorat kabupaten pegunungan bintang kepada polres pegunungan bintang.

Ketiga: Kami Lembaga adat suku besar ketengban,UNA-UKAM,SOPKER,LEPKI BATOM, DAMAL, meminta kepada bupati segera mencabut surat pengaduan laporan informasi pengaduan
dana DOB ketengban di polda papua.

Keempat: Seluruh tokoh gereja,tokoh pemuda dan tokoh perempuan asal suku ketengban meminta agar
Kapolres Pegunungan Bintang segera memastikan di depan masyarakat ketengban siapa pelapor dan apa motifnya?

Kelima: Kami seluruh mahasiswa/i pelajar suku ketengban yang berstudy di se-indonesia menuntut Segera mencabut Laporan informasi di Polda Papua dengan nomor : LI /O6/IVRES/3.1/2022/SUBDIT iti TIPIKOR,Tanggal 2 Februari 2022.

Keenam: Pemberian batas waktu pencabutan laporan polisi dugaan yang di maksud dari tanggal 28 sampai dengan 10 mei 2022

Ketujuh: Apabila point !-5 tidak di tangkapi maka kami seluruh komponen masyarakat ketengban skan mengambil jalan pintas dan mobllisasi masa yang lebih besar untuk mogok ativitas perkantoran sesuai dengan cara dan gaya kami dan waktu yang tidak di tentukan. Oksibil, 28 April 2022

Kapolres Pegunungan Bintang, AKBP Cahyo Sukarnito,S.I.K,M.KP saat menemui masa aksi di halaman Kantor Polres Pegubin menjelaskan,surat yang di persoalkan masyarakat suku ketengban pihaknya telah mengecek direktur tertinggi yang menangani kasus-kasus di polda papua yakni Direskrimsus Polda Papua dan surat tersebut bukan surat pangilan pengaduan kasus korupsi yang di maksud.

"Itu merupakan surat undangan klarifikasi untuk memintai keterangan terkait sejumlah gambar yang di duga membagikan uang yang beredar di media sosial dan itu sudah diselesaikan" Ujar Kapolres Chayo.

Lanjut Kapolres dirinya bersama jajaran kepolisian akan berkodinasi dengan polda papua agar persoalan seperti ini tidak lagi terjadi di kemudian hari.

Sementara itu Feri Tengket selaku kordinator aksi, meminta Kapolres dan seluruh jajaran kepolisian Kabupaten Pegunungan bintang untuk mengejar dan menagkap pelapor yang melukai harkat dan martabat serta mencoreng nama baik wilayah suku ketengban besar sebab dokumen pelaporan tersebut tidak mungkin tiba sendiri di kantor Polda Papua.katanya

Dalam aksi damai tersebut turut hadir sejumlah tokoh dan intelektual suku ketengban tokoh gereja, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan kaum intelektual,serta seluruh masyarakat suku ketengban yang berdomisili di Oksibil Ibu kota kabupaten Pegunungan bintang.***

Editor: Esron Oko Demetouw

Tags

Terkini

Terpopuler