Tahun 2022 di Prancis, Larangan Hijab yang Diajukan ke Pengadilan Dianggap Inkonstitusional

- 3 Februari 2021, 10:06 WIB
Ilustrasi hijab.
Ilustrasi hijab. /Pixabay/Diamantino Santos

Tindakan yang dinilai penuh kebencian terhadap Islam alias Islamofobia itu sering menyulut amarah umat Islam dan memunculkan aksi-aksi kekerasan di Prancis.

Pakaian yang umum digunakan Muslim Prancis ikut terseret ke dalam pusaran konflik tersebut. Hingga hari ini, Prancis telah melarang sejumlah atribut yang identik dengan muslim, di antaranya cadar alias niqab, burka, dan burkini.

Baca Juga: Dua Gol CR7 Gagahi Inter Milan pada Leg Pertama Semifinal Copa Italia

Sementara itu Pakar Politik Prancis Jean-Yves Camus dalam keterangannya mengatakan, di tengah situasi pandemi Covid-19 menekan warga Prancis dari sisi kesehatan maupun ekonomi.

Dikatakan Jean, penduduk Prancis  sangat marah ketika pemerintah memberlakukan lockdown ketiga. Di sisi lain, pemenggalan Samuel Paty dan sejumlah serangan penikaman yang menghebohkan Prancis membuat posisi Marine Le Pen semakin kuat.

"Ini merupakan posisi tertinggi yang pernah dicapainya," kata Jean.***

Reporter: Rafael Fautngiljanan

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah