Dewas BPJS Kesehatan Pastikan Mutu Layanan Klinik PT. Freeport Indonesia Papua

- 14 April 2023, 08:17 WIB
Dewas BPJS Kesehatan Pastikan Mutu Layanan Klinik PT. Freeport Indonesia Papua
Dewas BPJS Kesehatan Pastikan Mutu Layanan Klinik PT. Freeport Indonesia Papua /


PORTAL PAPUA
BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus berupaya memberikan dan meningkatkan kualitas mutu pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat dan peserta JKN. Guna memastikan seluruh pelayanan kesehatan kepada peserta JKN berjalan dengan baik dan optimal, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Iftida Yasar melakukan kunjungan ke Klinik PT. Freeport Indonesia didampingi Deputi Direksi Wilayah XII BPJS Kesehatan Mangisi Raja Simarmata dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura Deny Jermi Eka Putra Mase, Kamis (13/04).

“Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan bahwa peserta JKN tidak mendapatkan kesulitan dalam mengakses pelayanan kesehatan khususnya di Klinik PT Freeport Indonesia. Dimana untuk meningkatkan transformasi mutu layanan, BPJS Kesehatan saat ini memberikan kemudahan kepada peserta JKN yakni dengan cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)/Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK) kepada fasilitas kesehatan yang bekerjasama,” ujar Itfida.

Ifitda juga berharap agar Klinik PT. Freeport Indonesia dapat segera mengimplementasikan antrean online yang terintegrasi dengan Aplikasi Mobile JKN karena ini merupakan salah satu bentuk komitmen dari fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada peserta JKN tanpa membeda-bedakan.

“Fasilistas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) merupakan gatekeeper layanan kesehatan sebab FKTP berperan sebagai pemberi pelayanan kesehatan dasar dapat berfungsi optimal sesuai standar kompetensinya dan memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar pelayanan. Kerjasama serta kolaborasi yang baik antara FKTP dan BPJS Kesehatan dapat melahirkan mutu layanan yang berkualitas bagi peserta JKN,” ucap Ifitda.

Saat ini kita dalam tahap menyelesaikan mengenai Coordination of Benefit (COB) yaitu dua atau lebih perusahaan penanggung (BPJS Kesehatan dan asuransi swasta) menanggung peserta yang sama untuk manfaat asuransi kesehatan yang sama. Tujuannya mengoptimalkan manfaat yang diberikan kepada Peserta JKN.

“Rumah sakit rata-rata kemasukannya itu 60% sampai dengan 90% dari BPJS Kesehatan, harapannya BPJS Kesehatan tidak di nomor 2 kan, dan fasilitas kesehatan tetap menjaga komunikasi aktif dan efektif, setiap permasalahan yang ada harusnya dapat segera diselesaikan dengan cepat sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat khususnya peserta JKN tidak terhambat, “ungkap Ifitda.

“Semoga kedepannya apa yang kita harapkan dapat terpenuhi untuk memberikan layanan terbaik kepada peserta JKN khususnya yang ada di wilayah Mimika, “tutupnya.

Sementara itu, Pimpinan Klinik PT. Freeport Indonesia dr. Darma Irawan bersama dengan para tenaga kesehatan lainnya menyambut dengan baik kunjungan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dengan memperkenalkan satu persatu dari anggota timnya yang ikut hadir dalam kunjungan tersebut.

Menanggapi masukan dan harapan apa yang disampaikan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan terkait dengan akses pelayanan kesehatan dengan menunjukkan NIK/KTP/KK, dr. Darma Irawan, bahwa di Klinik PT. Freeport Indonesia telah menerapkan hal tersebut kepada peserta JKN saat berobat. Kami berupaya dan berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan kesehatan yang mudah dan praktis sehingga peserta JKN tidak perlu membawa fotocopy berkas lagi.

“Saat ini di Klinik PT. Freeport Indonesia masih dalam tahap mengimplemetasikan antrean online yang terintegrasi dengan Aplikasi Mobile JKN, karena masih ada beberapa hal yang memerlukan pembahasan dengan manajemen PT. Freeport Indonesia. Namun kedepannya akan kami pelajari sistem antrean online BPJS Kesehatan sehingga dapat terimplementasi dengan baik,” ujar dr. Darma Irawan.

Halaman:

Editor: Fransisca Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x