"Kan sudah saya sampaikan dua orang ini telah mengakui betul adalah di video yang beredar di medsos jadi keduanya yang satu adalah saudari GA dan lakinya MYD," kata Yusri Yunus
Gisel dan MYD kata Yusri disangkakan melanggar pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang pornografi.
Ditanya mengenai langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh polisi, Yusri Yunus mengatakan, polisi akan memanggil ulang Gisel dan MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca Juga: Hasil Pelaksanaan Operasi Lilin Matoa 2020 Hari ke-7 di Papua, Jumlah Pelanggaran Turun 100 Persen
Gisel pada Rabu, 23 Desember 2020 menjalani pemeriksaan atas video porno berdurasi 19 detik yang diduga mirip dirinya di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Saat itu, saat Gisel datang ke Polda Metro Jaya, dia memberi keterangan mengenai status dirinya pada pemeriksaan tersebut
Pemeriksaan pada Rabu 23 Desember 2020 Itu merupakan pemeriksaan yang kedua. Gisel masih datang sebagai saksi atas video porno berdurasi 19 detik yang diduga mirip dirinya itu.***