DPR RI Pantau dan Sikapi TikTok Shop, Diduga Melanggar Permendagri

- 19 Maret 2024, 02:35 WIB
Migrasi TikTok Shop ke Tokopedia yang dilakukan Kementerian Perdagangan hampir rampung.
Migrasi TikTok Shop ke Tokopedia yang dilakukan Kementerian Perdagangan hampir rampung. /Pixabay/Riki32/
PORTAL PAPUA  - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Amin AK menyebut masa transisi atau uji coba yang diberikan pemerintah kepada TikTok Shop sudah tidak bisa ditoleransi. Menurut Amin, TikTok telah melakukan praktik manipulatif dengan menghidupkan kembali social-commerce mereka.
 
"Dalam 3 bulan terakhir, berdasarkan pantauan kami, aplikasi TikTok sebagai aplikasi media sosial secara terang-terangan bisa bertransaksi langsung dengan konsumen," kata Amin AK dikutip dalam keterangannya, Rabu, 13 Maret 2024.
 
 
 
Selain tidak adanya masa transisi atau migrasi sistem, TikTok juga diduga melanggar ketentuan Permendag 31/2023 terkait interkoneksi data antara perusahaan terafilisasi. Meski disebut transaksi terjadi di backend Tokopedia, tetapi tetap terjadi interkoneksi data antara TikTok sebagai sosial media dengan Tokopedia yang merupakan perusahaan terafiliasi. (Oktaviani/PRMN / pikiran-rakyat.com)

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x