PORTAL PAPUA-Pelaku UMKM yang dinyatakan berhak dapat bantuan ini karena memenuhi syarat.
Nantinya akan mendapatkan SMS notifikasi dari bank penyalur seperti BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.
Besarnya bantuan yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM ini sebesar Rp 2,4 juta sekali cair dan bukan merupakan pinjaman.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 16 November 2020: Aquarius Suka Cemburu dan Aries Mulai Percaya Diri
Informasi lengkap tentang cara daftar, syarat dokumen yang dibutuhkan, serta lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah bisa diakses melalui link resmi Kemenkop UKM di www.depo.go.id
Menurut Menkop UKM Teten Masduki, sudah ada 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar bantuan ini sedangkan kuota yang disediakan hanya 12 juta penerima.
Baca Juga: Manfaatkan Rilis Terbaru dari PS5 dan Xbox, Netflix Ubah Berbagai Game Konsol Menjadi Konten Visual
Karena itu, Teten Masduki mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar program bantuan presiden (banpres) produktif untuk usaha mikro atau BPUM dilanjutkan pada 2021 mendatang.
"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," tambah Menkop.
Baca Juga: Habib Rizieq Terancam Denda Maksimal Rp50 Juta, karena Hal Ini
Meski demikian, tidak semua usaha yang dimiliki masyarakat berhak dapat bantuan Rp2,4 jta ini. Berikut Kriteria usaha mikro sesuai UU No 20 tahun 2008 yang berhak dapat BPUM ini:
- Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
- Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
- Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro
Baca Juga: Mengejutkan Benarkah Honda City Hatchback Menggantikan Posisi Honda Jazz?
Sedangkan pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan BLT banpres UMKM atau BPUM yang bisa daftar ke lembaga pengusul tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Warna Negara Indonesia
- Memiliki Nomor Induk Kewarganegaraan
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI, POLRI, dan anggot BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank atau KUR
Pelaku UMKM yang mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat, penerima akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.
Kemudian bisa cek atau konfirmasi, seperti di bank BRI melalui formulir online di eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP dengan cara berikut:
- Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
- Masukkan kode verifikasi yang tertera,
- Kemudian klik Proses Inquiry
- Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM INI.
Pelaku UMKM kemudian mencairkan bantuannya di bank penyalur. Pelaku UMKM yang tidak mempunyai buku rekening bisa datang ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening sehingga Bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUMini bisa cair.
Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang namanya sudah meninggal makan bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.***