BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair Januari 2021, Ini Syarat, Cara Cek Penerima dan Cara Mencairkannya

5 Januari 2021, 13:40 WIB
BLT UMKM Rp2,4 Juta dikabarkan cair. Login di eform.bri.co.id untuk cek daftar penerima BPUM. /Ringtimes Bali/Muhammad Khusaini

 

PORTAL PAPUA – Memasuki tahun 2021 ini, bantuan bagi masyarakat Indonesia terus dikucurkan pemerintah. Hal ini dilakukan mengingat pandemi saat ini masih terus berlangsung, dan masyarakat terdampak pandemi pun masih kesulitan membenah hidup dalam situasi pelik ini.

Di antara berbagai jenis bantuan yang akan disalurkan pada Januari 2021 ini, ada juga BLT UMKM yang dikhususkan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.

Seperti sebelumnya, besaran nilai bantuan tersebut adalah Rp2,4 juta untuk masing-masing penerima, yang akan dicairkan pada Januari 2021 ini.

Baca Juga: Sinopsis SAMUDRA CINTA Selasa 5 Januari 2021, Rencana Panji Gagal Total, Samudra dan Cinta Selamat

Bagi Anda yang sebelumnya sudah mendaftar dan hingga kini masih menanti informasi terkait diterima-tidaknya Anda dalam program bansos pemerintah itu, Anda bisa langsung mengunjungi platform resmi BRI untuk pengecekan penerima BLT UMKM, yakni di eform.bri.co.id/bpum.

Pengecekan ini dilakukan secara online melalui ponsel Anda yang berbasis android atau melalui PC yang terkoneksi dengan jaringan internet.

Secara detail, berikut ini panduan untuk mengecek penerima BLT UMKM atau BPUM melalui situs tersebut di atas.

Baca Juga: Sinopsis IKATAN CINTA Selasa 5 Januari 2021, Angga Layangkan Ancaman, Aldebaran Panik

  1. Kunjungi laman: bri.co.id/bpum.
  2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang diminta.
  3. Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.
  4. Selanjutnya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUMatau tidak.
  5. Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM".

Baca Juga: Pakar Telematika Sebut Ada Video Syur Gisel dengan Durasi Lebih Lama, Bahkan Lebih dari Satu Video

Selain dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh pihak bank penyalur.

Jika Anda menerima SMS tersebut, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan. Hal ini dilakukan agar dana dapat segera dicairkan.

Adapun dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan sebagai berikut:

Baca Juga: Jelang Bebasnya Abu Bakar Ba’asyir, Sang Putra Sebut Bahaya Ini yang Bisa Saja Terjadi

  1. Buku tabungan.
  2. Kartu ATM dan identitas diri.
  3. Penerima BPUMjuga harus melengkapi dokumen yang terdiri dari Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Siap Hirup Udara Bebas 8 Januari 2021, Polisi: Kami akan Terus Mengawasi

Selain itu, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar Anda dapat menerima bantuan tersebut, di antaranya:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Memiliki Usaha Mikro.
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

 

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler