PORTAL PAPUA - Abu Bakar Ba’asyir, terpidana kasus terorisme, dinyatakan akan bebas murni pada Jumat 8 Januari 2021 oleh Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, usai menjalani masa penahanan selama 15 tahun serta dipotong remisi 55 bulan.
Pada tahun 2011 silam, Abu Bakar Ba’asyir disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan vonis hukuman 15 tahun penjara.
Dalam persidangan tersebut, PN Jakarta Selatan menyatakan Ba'asyir bersalah karena terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung terorisme di Indonesia.
Baca Juga: Benny Gants Harapkan Israel Selesaikan Kesepakatan sebelum Jabatan Trump Berakhir
Setelah vonis 15 tahun penjara dijatuhkan, Ba'asyir kemudian menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Khusus Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Namun sebelum mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, terpidana kasus terorisme tersebut mendekam di Lapas Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Usai bebasnya Abu Bakar Ba’asyir, Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa jajaran intelijen Polri bakal mengawasi aktivitas terpidana kasus terorisme tersebut, sama seperti narapidana terorisme lainnya yang telah menghirup udara bebas.
Baca Juga: Inggris Luncurkan Vaksin Covid-19 Penemuan dari Oxford, Pria 82 Tahun Jadi Penerima Pertama