Kemnaker Beberkan Kabar Baik bagi Para Pekerja, Cek Segera di Sini

- 12 Desember 2020, 15:50 WIB
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah. /Instagram.com/@kemnaker

 

PORTAL PAPUA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan kabar baik bagi para pekerja di Indonesia.

Kabar baik dimaksud sehubungan dengan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau lebih dikenal dengan Subsidi Gaji.

Disampaikan Menaker, proses penyaluran bantuan subsidi gaji termin II tetap akan berjalan dan pihaknya telah mengupayakan supaya bantuan subsidi gaji segera tersalur kepada 12,4 juta pekerja terdampak COVID-19.

Baca Juga: Temuan Baru, Covid-19 Bisa Timbulkan Risiko Tinggi Alami Disfungsi Ereksi, Kok Bisa?

"Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja atau buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan," jelas Ida Fauziah dikutip dari Antara pada Jumat, 11 Desember 2020.

Diberitakan Jurnal Presisi dalam artikel “Dari Kemnaker, Ada Kabar Baik Nih untuk Para Pekerja”, Sabtu, 12 Desember 2020, berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), hingga tanggal 8 Desember 2020 yang lalu, subsidi gaji termin II untuk pekerja berpendapatan di bawah Rp5 juta itu sudah mencapai 11.023.780 orang.

Untuk data lebih rincinya, pada tahap I pada termin penyaluran untuk November-Desember 2020 ada 2.177.915 penerima, tahap II 2.711.358 penerima, tahap III 3.146.314 penerima, kemudian tahap IV 2.439.982 penerima, dan tahap V 548.211 penerima.

Baca Juga: Wajah Cerah Tanpa Jerawat, Ini 5 Tips Memilih Produk Eksfoliasi yang Cocok untuk Kulit

Sementara untuk bantuan Subsidi Gaji yang telah disalurkan kepada pekerja pada Termin II ini sebesar Rp13,228 triliun.

"Sampai saat ini, data penyalurannya sudah mencapai sebanyak 11 juta orang dan proses penyaluran masih berjalan hingga nanti mencapai sekitar 12,4 juta penerima," jelas Ida Fauziah.

Ida menjelaskan, supaya penerima subsidi gaji tidak salah sasaran Kemnaker telah berkoordinasi dengan berbagai badan pengawasan.

Baca Juga: Kerap Jahatin Al dan Andin di Ikatan Cinta, Ini 5 Karma Tragis yang Bakal Menimpa Elsa

Badan pengawasan tersebut di antaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, serta pihak Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Selama proses penyaluran BSU, tentunya kita terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari verifikasi data dari BPJS, pemadanan data dengan DJP Kemenkeu, sampai pendampingan dan pengawasan dari KPK, BPK, maupun BPKP," pungkas Ida.*** (Syifa’ul Qulub/Jurnal Presisi)

 

Editor: Ade Riberu

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah