Waspadai Penipuan, Pengguna Patut Tahu Perbedaan HP Ilegal, Rekondisi, dan Refurbished

- 30 November 2020, 13:46 WIB
Ilustrasi smartphone/HP.
Ilustrasi smartphone/HP. /Pixabay/USA-Reiseblogger

1. HP Ilegal atau Black Market (BM) ‘pasar gelap’.

HP ilegal adalah ponsel yang masuk ke Indonesia secara tidak resmi dan tidak mengikuti ketentuan yang telah diatur, yakni memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan lolos sertifikasi Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI).

Baca Juga: Erupsi Ile Lewotolok, BPBD Lembata Evakuasi 2.782 Warga Terdampak

2. Ponsel rekondisi.

Ponsel rekondisi adalah ponsel yang rusak lalu diperbaiki, dan komponennya diganti oleh pihak yang tidak resmi dengan cara kanibal atau mengambil komponen ponsel lainnya yang sejenis. HP rekondisi ini kemudian dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan pribadi, bahkan ada di antaranya yang dijual dengan harga relatif rendah dari aslinya.

3. Ponsel refurbished.

HP refurbished umumnya hampir sama dengan HP rekondisi. Namun, proses perbaikan dan penggantian komponen dilakukan oleh pihak resmi atau pabrik pembuat ponsel secara langsung. Hal ini bisa dilakukan dengan syarat ponsel yang memiliki kerusakan tersebut masih bergaransi.

Baca Juga: Gunung Ile Lewotolok Berstatus Siaga Level III, BPDP Lembata Evakuasi Warga 28 Desa di Dua Kecamatan

Setelah mengatahui hal tersebut, maka HP mana yang aman untuk dibeli? Berikut sarannya.

  • Ponsel resmi yang masuk sesuai aturan Lolos sertifikasi SDPPI Kominfo. Tertera pada kemasan ponsel dengan format "Nomor sertifikat /SDPPI/tahun pembuatan".
  • Memiliki garansi resmi serta gerai di Indonesia.
  • Ponsel impor yang sudah membayar pajak dan IMEI-nya terdaftar.

Karena itu, jadilah konsumen yang bijak, agar Anda tidak mudah tertipu dan uang yang telah Anda keluarkan untuk mendapatkan HP baru tidak terbuang sia-sia.*** (Mochammad Sholehudin/Portal Jember)

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x