"SMA beberapa tahun lalu kan dialihkan ke provinsi. dengan adanya undang-undang nomor 2 ini lagi dikembalikan ini pun kami dalam proses lobi. Oara guru mengeluh lebih baik kami berada di bawah provinsi karena pada periode kepemimpinan Pak Gubernur alih tugas fungsi ke provinsi ada perhatian serius," katanya.
"Karena itu guru-guru tetap tenang karena ini regulasi. Oleh sebaab itu harus komunikasi dengan pihak-pihak terkaitñ, misalnya, DPR RI komisi X, kementrian pendidikan kementrian dalam
Negeri," tandasnya. ***