Mahasiswa Papua Studi Luar Negeri Mau Dipulangkan, Steve Mara Sarankan Perlu dilihat Kriteria dan Prestasi

19 Juni 2022, 00:00 WIB
Tokoh Muda Papua Steve Mara. /Portal Papua/

PORTAL PAPUA  -  Provinsi Papua adalah salah satu daerah yang sangat aktif mengirim mahasiswa untuk studi keluar negeri, hampir disetiap negara yang memiliki record akademik baik pasti ada mahasiswa Papua yang disekolahkan disana.

Sebagian besar mahasiswa Papua yang dikirim keluar negeri mendapat beasiswa dari pemerintah pusat Indonesia melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Hal ini menunjukan bahwa ada kemajuan didalam membangun sumber daya manusia Papua yang berkualitas dan berdaya saing.

 Baca Juga: Rangkuman Pertemuan Duta Besar Linda Thomas-Greenfield dengan Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi

Namun, memasuki tahun 2022 ini ada beberapa hal yang muncul dipermukaan terkait dengan mahasiswa Papua diluar negeri yang akan dipulangkan kembali ke Indonesia. BPSDM Provinsi Papua menyampaikan terdapat 143 mahasiswa penerima beasiswa Otsus Papua di lima negara (80 orang di AS, 14 orang di Australia, 5 orang di Filipina, 3 orang di Kanada dan 41 orang Selandia Baru) akan dipulangkan, karena tidak memenuhi persyaratan akademik yaitu IPK minimal 2,00 dan batas maksimal masa studi.

 

Hal ini mendapatkan banyak sorotan, salah satunya dari Tokoh Muda Papua, Steve Mara.

Steve Mara melihat bahwa permasalah akademik mahasiswa ini harus dikaji secara baik, apakah mahasiswa/i ini pada saat tes awal beasiswa ada tahapan tes bakat skolastik dan pembinaan bahasa secara mendalam atau tidak, sehingga mereka tidak memenuhi tuntutan akademik minimal IPK 2.0.

 Baca Juga: Konferensi Mahasiswa Papua Gelar Aksi Desak DPR RI dan Pemerintah Sahkan DOB dan Dukung Otsus Jilid II Papua

Selain itu, ada permasalahan lain yang Steve Mara amati bahwa mahasiswa ada yang pindah program studi secara mandiri sehingga menambah waktu masa studi, pengambilan mata kuliah tidak sesuai, mengambil double major juga tanpa konsultasi dengan BPSDM Papua. Padahal kita ketahui bersama bahwa SK Gubernur Papua tahun 2016 menyebutkan bahwa batas penyelesaian pendidikan adalah 5 tahun + 1 tahun perpanjangan untuk s1, 2 sampai 5 tahun bervariasi untuk studi S2 dan 48 bulan + 6 bulan bagi mahasiswa S3.

 

Jadi jelas ketika sudah melewati batas waktu ketentuan awal maka mahasiswa tersebut harus dipulangkan karena ada banyak generasi muda lain yang harus dikirim ke luar negeri untuk menuntut ilmu dan menjadi generasi unggul berikut Papua.

 Baca Juga: Waktunya Kesembuhan Diri, Dia Tuhan Memberi Kekuataan Kepada yang Lelah

Namun, saya juga mendapatkan kabar bahwa sebagian besar mahasiswa penerima beasiswa Otsus Papua tersebut menolak dipulangkan ke Indonesia. bahkan pada tanggal 27 Januari 2022 dan 10 februari 2022 ada beberapa narasi negatif yang dibangun kepada pemerintah Indonesia di media sosial dan ada juga surat terbuka dari  Gabungan Perhimpunan Mahasiswa Asli Papua di Luar Negeri (the International Alliance of Papuan Student Associations Overseas / IAPSAO) minta dialog dengan Presiden RI menggunakan narasi bersifat ancaman.

 

Lanjut Steve, ini harus menjadi evaluasi kita bersama apakah selama ini sistem penyaluran beasiswa dan pengelolaan dananya sudah tepat ataukah perlu ada sistem di pemerintah provinsi yang harus diperbaiki agar tidak ada keterlambatan dalam pembayaran akomodasi agar mahasiswa tidak perlu ambil cuti semester karena terlambat bayar cuti semester.

 

"Saya juga mendapatkan infomasi bahwa ada pemberitaan tentang permasalahan mahasiswa penerima beasiswa otsus Papua yang diberitakan di Radio New Zealand secara tidak berimbang dan juga menyudutkan pemerintah Indonesia bahkan didalam pantuan saya beberapa politisi dan NGO di Selandia Baru berupaya mengajukan permohonan Visa Section 61 (visa alasan khusus, termasuk suaka politik) untuk mengatasi masa izin tinggal yang kedaluarsa bagi para mahasiswa yang menolak dipulangkan.

 

kita harus ingat bahwa dalam kurun waktu 4 tahun yaitu 2017-2021 ada 8 mahasiswa asal Papua yang kabur dan menolak kembali ke Indonesia, 5 diantaranya mengajukan suaka ke AS dan 3 lainnya bergabung bersama West Papua Liberation Organization/WPLO di Atlanta, AS.

 Baca Juga: Mujizat dan Keajaiban Tuhan Bisa Terjadi, Percayalah Kepada Allah Setiap Waktu

Sehinggga harapan kami pemerintah dalam hal ini BPSDM harus terus melakukan pendekatan dengan para mahasiswa penerima beasiswa otsus dengan terus melakukan diskusi rutin agar permasalahan bisa dipecahkan bersama-sama, jangan sampai ada yang melakukan suaka karena kesalahan pengelolaan dana dan kurangnya pendampingan kepada para mahasiswa selama masa studi.

 

"Saya juga minta agar orang tua dari para mahasiswa dan tokoh masyarakat lainnya di Papua ikut menyuarakan agar jangan ada mahasiswa yang tidak pulang, mereka harus pulang untuk bangun Papua karena itu tanggung jawab mereka setelah ambil ilmu di luar negeri," tandasnya mengakhiri pernyataannya.***

 

Editor: Eveerth Joumilena

Tags

Terkini

Terpopuler