Pemprov Papua Mendapat Surat Pemberitahuan dari KPU RI Terkait ASN, Begini Penjelasan Asisten I Setda Papua

- 1 Juni 2024, 10:22 WIB
Asisten I Setda Provinsi Papua, Yohanes Walilo, S.Sos., M.Si ketika ditemui usai Upacara Hari Lahir Pancasila Tingkat Provinsi Papua, Sabtu 1 Juni 2024 (Portal Papua) Silas Ramandey
Asisten I Setda Provinsi Papua, Yohanes Walilo, S.Sos., M.Si ketika ditemui usai Upacara Hari Lahir Pancasila Tingkat Provinsi Papua, Sabtu 1 Juni 2024 (Portal Papua) Silas Ramandey /

 

PORTAL PAPUA - Asisten I Setda Provinsi Papua Yohanes Walilo S.Sos., M.Si telah menyampaikan bahwa pihaknya baru saja mendapat surat pemberitahuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Terkait Aparatur Sipil Negara atau ASN yang mau maju mencalonkan diri sebagai Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/ Wakil Walikota, Bupati/Wakil Bupati harus ikuti ketentuan -ketentuan UU ASN.

Begitu juga menyangkut Netralitas Aparatur Sipil Negara di Pilkada Tahun 2024 ini.

"Kita baru mendapat surat dari KPU RI, pemberitahuan terkait dengan jika ASN yang rencana maju mencalonkan diri di Pilkada maka yang bersangkutan pasti harus ikuti ketentuan aturan yang berlaku yaitu mundur sebagai Aparatur Sipil Negara",ungkapnya, Sabtu 1 Juni 2024.

Dalam surat pemberitahuan dari KPU itu juga, kata Yohanes Walilo diingatkan agar ASN wajib netral menjelang Pilkada sesuai ketentuan aturan UU ASN.

"Siapapun dia harus menjaga Netralitas, karena itu sudah di Warning dengan ketentuan UU itu",tambah Walilo lagi.

Namun jika benar ada ASN yang terbukti terlibat langsung di Pilkada, melanggar aturan maka ada sanksi sesuai ketentuan. Sanksinya ringan dan sanksi berat yaitu penurunan pangkat hingga berujung hukuman pemecatan sebagai ASN.

"Kami berharap hal itu tidak terjadi, semua ASN tetap menjaga Netralitas",jelasnya.

Pemerintah Provinsi Papua seperti diketahui saat ini sudah membentuk tim pemantau jelang Pilkada 2024, Tahun ini.***

Halaman:

Editor: Silas Ramandey


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah