Kemudian kalau TPP dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sudah jelas itu wajib dianggarkan Pemerintah Daerah tapi besaran angkanya disesuain dengan kemampuan keuangan daerah.
![Dok Portal Papua](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2024/05/28/1206031924.jpg)
"Oleh sebab itu tuntutan mereka (ASN) bayar TPP 100 persen untuk sekarang tidak bisa lagi seperti yang lalu -lalu",jelasnya.
Berikut 4 Tuntutan Forum Solidaritas ASN Provinsi Papua sbb:
1. Kami meminta kepada Bapak Penjabat Gubernur Papua untuk segera membayar TPP dari bulan Januari -Mei 2024.
2. Kami meminta agar nilai TPP dinaikan 100 persen.
3. Kami meminta proses pembayaran TPP dilakukan secepatnya pada awal bulan Juli 2024.
4. Kepada Bapak Penjabat Gubernur dan Bapak Penjabat Sekda agar membentuk tim Prakarsa bersama SKPD terkait menyusun rencana UU daerah didorong ke DPR Papua untuk ditetapkan sebagai Perda TPP dengan pembayaran setiap bulan bersama gaji ASN.
***